|
Newsflash :
| ||
|
Rubrik
Utama
Tarakan Ekonomi Nunukan Malinau Berau Kaltim Kriminal Bulungan Nasional Internasional Hiburan Olah Raga Politik Metro-Interaktif Kaltara Kolom
|
Berita Berau
Rabu, 10 Maret 2010 Pemkab Dilarang Teruskan Proyek Jalan PROGRAM Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) membangun jalan tembus dari Kelurahan Nenang-Gunung Seteleng di Kecamatan Penajam hingga kemarin masih diblokir oleh puluhan warga. “Pokoknya kalau tidak diberi ganti rugi pembangunan jalan tembus jangan dilanjutkan,” kata H Marwan, kemarin. Marwan, salah satu tokoh masyarakat Nenang yang ditunjuk masyarakat sebagai wakil untuk membahas persoalan ganti rugi dengan pihak pemerintah. Hanya saja, Pemkab melalui Asisten I Setkab H Abdul Zaman bersikukuh tidak akan membayar karena warga penuntut ganti rugi tidak memiliki hak alas atas tanah. “Tanah yang dilintasi pembangunan jalan tembus itu berada di perbatasan jalan saja, sehingga tidak berhak mendapatkan ganti rugi,” kata Abdul Zaman. Kendati demikian, masyarakat tetap melakukan aksi penutupan terhadap aktivitas pembukaan jalan. Bahkan sudah ada kesepakatan dengan Marwan, DPU dan Kimpraswil serta kontraktor bahwa proyek jalan ditutup sampai tuntutan warga dipenuhi. Saat dihubungi kembali berkaitan dengan pernyataan pemerintah daerah yang menyebutkan warga tidak memiliki alas hak, Marwan berang. “Siapa bilang warga tidak punya alas hak. Ini buktinya,” kata Marwan sembari menyodorkan beberapa lembar sertifikat dan segel tanah milik warga yang disebutnya terkena proyek jalan. Marwan, tokoh Nahdlatul Ulama (NU) di daerah itu, kemarin, menampik anggapan Abdul Zaman yang menyebut tanah milik warga hanya berada di perbatasan proyek jalan. Menurutnya, sejak masyarakat membuka lahan di kawasan itu tidak pernah ada jalan. “Artinya, jalan baru dibangun setelah masyarakat bertahun-tahun membuka lahan. Jadi, intinya, pemerintah daerah jangan melanjutkan pembangunan jalan bila kami belum diberi ganti rugi,” tegasnya. Menurut dia, sikap pemerintah daerah cukup aneh. Alasannya, beberapa warga lainnya sudah mendapatkan ganti rugi, namun sisanya yang 23 orang tidak mendapatkannya. “Terus terang, ini ada apa?” katanya. Sebelumnya diwartakan, puluhan warga Nenang, Nipahnipah, Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam, menghentikan kegiatan proyek pembangunan jalan tembus Nenang-Gunung Seteleng pada Kamis, 18 Februari 2010 lalu, menyusul belum dibayarnya ganti rugi atas tanah, yang diklaim masyarakat milik mereka, dan belum diberi ganti rugi oleh pemerintah.(ari/kpnn)
|
Buku Tamu
Index Hari Ini
Berita Sebelumnya
|
|
Copyright @2010 Media Link Gedung Biru Jl Soekarno Hatta Km 3,5 Balikpapan 76126 Kalimantan Timur - Indonesia. Telp (0542) 735359-732158, Fax (0542) 735242. |
||