|
Newsflash :
| ||
|
Rubrik
Utama
Tarakan Ekonomi Nunukan Malinau Berau Kaltim Kriminal Bulungan Nasional Internasional Hiburan Olah Raga Politik Metro-Interaktif Kaltara Kolom
|
Berita Berau
Rabu, 10 Maret 2010 Dewan Minta Kurangi Kapasitas Muatan TANJUNG REDEB- Penambangan yang dilakukan PT Permata Indah Perkasa (PIP), developer yang membangun perumahan di Jalan Kedaung I, Kecamatan Tanjung Redeb akhirnya disikapi DPRD Berau. Kemarin (09/3), beberapa anggota Komisi III DPRD Berau melakukan sidak ke lokasi penambangan. Sidak tersebut menindaklanjuti informasi yang berkembang di masyarakat, bahwa masyarakat sekitar lokasi perumahan mengeluhkan aktivitas penambangan yang dilakukan PT PIP. “Sidak yang kami lakukan ini terkait persoalan dampak lingkungannya kepada masyarakat sekitar lokasi perumahan,” kata Kamaluddin, sekretaris komisi III. Usai melakukan sidak, Kamal –sapaan Kamaluddin, juga meminta kepada pihak pengembang perumahan untuk memperhatikan dampak terhadap aktivitas penambangan yang dilakukan. Seperti jalan yang dilalui oleh mobil pengangkut batu bara. “Kami meminta kepada pihak PT PIP untuk mengurangi tonase dalam setiap pengangkutan. (Pengurangan tonase, Red.) itu bertujuan agar jalanan yang dilalui tidak rusak,” kata legislator asal PPP. Kamal juga mengharapkan agar pihak perusahaan memberikan kontribusi kepada masyarakat sekitar. Kontribusi yang dimaksud adalah dengan membangun infrastruktur atau lainnya yang berdampak pada masyarakat banyak. “Kami juga meminta agar pihak perusahaan memperbaiki jalan yang rusak, yang diakibatkan dari aktivitas penambangan itu,” ujar Kamal. Sementara Yasin, dari pihak PT PIP menyatakan, pihaknya bersedia mengurangi jumlah muatan kendaraan pengangkut batu bara. Mengenai kontribusi ke masyarakat sekitar lokasi perumahan yang dibangun kata Yasin, pihaknya telah memberikannya. “Kami telah memberikan bantuan ke guru-guru TPA (Taman Pendidikan Alquran). Kami juga sudah melakukan perbaikan jalan dan pembuatan drainase,” ungkap Yasin. Di depan anggota dewan, Yasin juga mengatakan, ada isu bahwa pembangunan perumahan tersebut hanya topeng bagi pihaknya untuk melakukan penambangan. “Padahal kami sebelumnya tidak tahu kalau ada batu bara di lokasi perumahan ini. Saat kami akan meratakan dataran yang tinggi, ternyata ada batu baranya. Kami pun meminta izin kepada instansi terkait,” kata Yasin. Setelah izin diberikan lanjutnya, baru pihaknya melakukan penambangan. Penambangan yang dilakukan pun diberikan batas waktu hanya sampai 30 hari. Hal itu sesuai yang dikatakan Yuwanto, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Berau kepada koran ini. Menurut Yuwanto, Berdasar Undang-Undang (UU) Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pihak perusahaan dapat melakukan penambangan sesuai Pasal 105 di UU tersebut. Namun, sebelum melakukan penambangan atas batu bara yang berada di lokasi perumahan, pihak perusahaan wajib mengantongi IUP (izin usaha pertambangan). Pihak PIP telah mengantongi IUP yang disetujui oleh bupati Berau. “Jadi pihak PIP telah memiliki IUP yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah,” kata Yuwanto belum lama ini.(end) |
Buku Tamu
Index Hari Ini
Berita Sebelumnya
|
|
Copyright @2010 Media Link Gedung Biru Jl Soekarno Hatta Km 3,5 Balikpapan 76126 Kalimantan Timur - Indonesia. Telp (0542) 735359-732158, Fax (0542) 735242. |
||