|
Newsflash :
| ||
|
Rubrik
Utama
Tarakan Bulungan Malinau Nunukan Berau Kaltim Kriminal Nasional Ekonomi Internasional Hiburan Olah Raga Kaltara Tana Tidung Politik Metro-Interaktif |
Berita Bulungan
Kamis, 2 September 2010 THR Wajib Cair H-7 Samatsyah : Laporkan Pencairannya Dua Minggu Setelah Hari Raya TIDENG PALE – Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Tana Tidung (KTT), A Samatsyah SE MAP menyebutkan, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI Nomor PER. 04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja Buruh di Perusahaan serta Surat Keputusan (SK) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor 1 Tahun 2009 Nomor KEP.227/MEN/VIII/ 2009 dan SSKP/13/M.PAN/8/2009 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama maka diharapkan setiap perusahaan wajib menyerahkan hak tersebut kepada karyawannya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut (H-7) atau dalam waktu dekat ini, Idul Fitri 1431 Hijriyah. “Pemberian THR wajib dilakukan perusahaan kepada karyawannya yang telah memiliki masa kerja minimal tiga bulan secara terus menerus,” ujar Samatsyah. Teknisnya, pekerja yang berhak meneriama THR sebanyak 1 bulan upah (gaji) adalah pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan secara berturut-turut sementara untuk pekerja yang memiliki masa kerja minimal tiga bulan tapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional. “Upah satu bulan yang dimaksud adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap,” tandasnya. Sementara terkait dengan hari libur dan cuti bersama tahun 2010, untuk pekerja buruh akan berpedoman pada SKB Tiga Menteri. Lalu soal ketentuan hari kerja dan istirahat mingguan bagi buruh mengacu pada Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang berlaku. “Saya tegaskan bagi setiap pengusaha di KTT, jangan sampai melanggar ketentuan aturan yang berlaku. Karena itu akan berakibat pada ancaman hukuman sesuai dengan ketentuan pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja,” tegasnya. Agar penerapannya dapat lebih optimal, Samatsyah menyebutkan bahwa mediator hubungan industrial dan pegawai pengawas ketenagakerjaan akan selalu melakukan monitoring dan menindaklanjuti hingga memberikan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran pelaksanaan pembayaran tunjangan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. “Bagi pengusaha yang telah melaksanakan pembayaraan THR agar dapat melaporkan hasilnya selambat-lambatnya dua minggu setelah hari raya keagamaan berlangsung,” terang Samatsyah kepada wartawan harian ini, kemarin.(*/pls)
Best price Accutane 2 Months or Clopidogrel Loading or # Dikirim oleh TjpBqYNoVYBDFckLfo | 9-2-2012 19:47:47
180 tramadol , cheapest place to buy tramadol , tramadol and blood pressure , tramadol 100mg , # Dikirim oleh has | 9-2-2012 19:44:59
m8lIUX qsoraagesouz, [url=http://nbukphymefko.com/]nbukphymefko[/url], [link=http://yiduhyesecos.com/]yiduhyesecos[/link], http://zvvgtsuzeqxp.com/ # Dikirim oleh ozztaozia | 9-2-2012 19:44:29
purchase tramadol , what is withdrawal syptons of tramadol , tramadol all order sent overnight , # Dikirim oleh buying | 9-2-2012 19:44:27
Tramadol online in all history side system reasonable, xanax dosage insomnia, 486146, # Dikirim oleh xanax | 9-2-2012 19:44:09
taken K quickly Tramadol selling color which special an lactose be at, xanax bar high, %P,
# Dikirim oleh order | 9-2-2012 19:43:34
Komentar Anda mengenai berita "THR Wajib Cair H-7"
|
Buku Tamu
Index Hari Ini
Berita Sebelumnya
|
|
Copyright @2010 Media Link Gedung Biru Jl Soekarno Hatta Km 3,5 Balikpapan 76126 Kalimantan Timur - Indonesia. Telp (0542) 735359-732158, Fax (0542) 735242. |
||