|
Newsflash :
| ||
|
Rubrik
Utama
Tarakan Ekonomi Nunukan Malinau Berau Kaltim Kriminal Bulungan Nasional Internasional Hiburan Olah Raga Politik Metro-Interaktif Kaltara Kolom
|
Berita Ekonomi
Senin, 8 Februari 2010 Kapal Asing Tetap Angkut Migas JAKARTA - Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM (Energi dan Sumber daya Mineral) meminta Kementerian Perhubungan mengizinkan kapal asing untuk tetap melayani angkutan minyak dan gas bumi. Pasalnya, kapal jenis itu belum tersedia di Indonesia. “Kami memfasilitasi dengan memberikan rekomendasi kepada Ditjen Hubla Kementerian Perhubungan agar kapal-kapal khusus yang digunakan untuk jangka waktu singkat dapat dibebaskan dari ketentuan harus berbendera Indonesia," ujar Dirjen Migas Kementerian ESDM, Evita H. Legowo akhir pekan lalu. Sebab, kata dia, sampai saat ini kapal-kapal tersebut belum tersedia di Indonesia dan umumnya dipenuhi dengan cara sewa. Ditjen Migas memfasilitasi atau merekomendasi penggunaan kapal berbendera asing untuk digunakan dalam kegiatan migas berjangka waktu pendek seperti seismik, drilling dan konstruksi. Mulai tahun 2010, seharusnya pengangkutan minyak dan gas dilakukan sepenuhnya oleh kapal berbendera Indonesia. "Jika ini langsung diterapkan, produksi migas bisa terganggu. Karena itu kami mengusulkan agar dilakukan secara bertahap," kata dia. Pemberian rekomendasi tersebut berkaitan dengan diterbitkannya Undang-Undang No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran yang antara lain menyatakan bahwa kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia serta diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia. Kebijakan ini lebih dikenal dengan sebutan Azas Cabotage. Kementerian ESDM, kata Evita, telah melakukan pembicaraan dengan instansi terkait seperti Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. Dari pertemuan tersebut, Ditjen Hubla dapat memahami kebutuhan migas dan dapat memberikan dispensasi kapal berbendera asing sepanjang belum dapat dipenuhi dari kapal berbendera Indonesia. "Kepada stakeholder, kami mencoba membantu dengan memberikan rekomendasi kepada pihak terkait," lanjutnya. Mengenai hal itu, Dirjen Migas juga telah menyampaikan surat kepada Kepala BP MIGAS (Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi) untuk mengkoordinasikan pelaksanaan asas cabotage. BP MIGAS diminta untuk menyampaikan permohonan dispensasi kepada Ditjen Migas apabila kapal dalam negeri belum dapat memenuhi ketentuan itu. "Tapi tentu saja ini dengan catatan kalau semua persyaratan terpenuhi," tegasnya. Bangsa Indonesia dikenal sebagai negara maritim sejak dulu kala, tapi sayang armada kapal laut yang dimiliki Indonesia tersingkirkan oleh masuknya kapal-kapal asing. Besarnya perairan Indonesia dengan lalu lintas perdagangan antar pulaunya dikuasai oleh kapal berbendara asing. Oleh karena itu, pada tahun 2005 diterbitkan Intsruksi Presiden untuk menyelamatkan industri kapal dalam negeri. (wir/jpnn) |
Buku Tamu
Index Hari Ini
Berita Sebelumnya
|
|
Copyright @2010 Media Link Gedung Biru Jl Soekarno Hatta Km 3,5 Balikpapan 76126 Kalimantan Timur - Indonesia. Telp (0542) 735359-732158, Fax (0542) 735242. |
||