Newsflash :
SKH Radar Tarakan Koran Terbesar di Utara Kaltim <<>> Selamat Datang di Situs Radar Tarakan <<>> End
Rubrik

Kolom

Berita Ekonomi
Senin, 8 Februari 2010
Kapal Asing Tetap Angkut Migas


JAKARTA - Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM (Energi dan Sumber daya Mineral) meminta Kementerian Perhubungan mengizinkan kapal asing untuk tetap melayani angkutan minyak dan gas bumi. Pasalnya, kapal jenis itu belum tersedia di Indonesia.

“Kami memfasilitasi dengan memberikan rekomendasi kepada Ditjen Hubla Kementerian Perhubungan agar kapal-kapal khusus yang digunakan untuk jangka waktu singkat dapat dibebaskan dari ketentuan harus berbendera Indonesia," ujar Dirjen Migas Kementerian ESDM, Evita H. Legowo akhir pekan lalu. Sebab, kata dia, sampai saat ini kapal-kapal tersebut belum tersedia di Indonesia dan umumnya dipenuhi dengan cara sewa.

Ditjen Migas memfasilitasi atau merekomendasi penggunaan kapal berbendera asing untuk digunakan dalam kegiatan migas berjangka waktu pendek seperti seismik, drilling dan konstruksi. Mulai tahun 2010, seharusnya pengangkutan minyak dan gas dilakukan sepenuhnya oleh kapal berbendera Indonesia. "Jika ini langsung diterapkan, produksi migas bisa terganggu. Karena itu kami mengusulkan agar dilakukan secara bertahap," kata dia.

Pemberian rekomendasi tersebut berkaitan dengan diterbitkannya Undang-Undang No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran yang antara lain menyatakan bahwa kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia serta diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia. Kebijakan ini lebih dikenal dengan sebutan Azas Cabotage.

Kementerian ESDM, kata Evita, telah melakukan pembicaraan dengan instansi terkait seperti Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. Dari pertemuan tersebut, Ditjen Hubla dapat memahami kebutuhan migas dan dapat memberikan dispensasi kapal berbendera asing sepanjang belum dapat dipenuhi dari kapal berbendera Indonesia. "Kepada stakeholder, kami mencoba membantu dengan memberikan rekomendasi kepada pihak terkait," lanjutnya.

Mengenai hal itu, Dirjen Migas juga telah menyampaikan surat kepada Kepala BP MIGAS (Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi) untuk mengkoordinasikan pelaksanaan asas cabotage. BP MIGAS diminta untuk menyampaikan permohonan dispensasi kepada Ditjen Migas apabila kapal dalam negeri belum dapat memenuhi ketentuan itu. "Tapi tentu saja ini dengan catatan kalau semua persyaratan terpenuhi," tegasnya.

Bangsa Indonesia dikenal sebagai negara maritim sejak dulu kala, tapi sayang armada kapal laut yang dimiliki Indonesia tersingkirkan oleh masuknya kapal-kapal asing. Besarnya perairan Indonesia dengan lalu lintas perdagangan antar pulaunya dikuasai oleh kapal berbendara asing. Oleh karena itu, pada tahun 2005 diterbitkan Intsruksi Presiden untuk menyelamatkan industri kapal dalam negeri. (wir/jpnn)



Buku Tamu

y_rachmadillah
5-8-2010 19:15:02

Semoga selalu Oc. Good bless.



abdul
20-7-2010 18:12:50

pt adani global melakukan pelanggaran kebun rakyat, tidak mau membayar tetapi melakukan pencurian buah labu. pemilik kebun rakyat tersebut yang tergabung dalam koperasi suka maju telah menuntut dengan claim 172 juta



Deny t.
14-7-2010 06:08:08

tolong info lowongan kerja di kota tarakan di tampilkan



erien
1-7-2010 13:54:11

Assalamu'alaikum....

Ijin gabung ney bwt radar Tarakan,,minta tolong info kerja diMalinau, dan minta tolong posting wilayah Malinau donk. Terima kasih sebelumnya

Wassalam

BR,

Erien



ardiyansyah
22-6-2010 07:55:33

tolong dong... info lowongan kerja ditarakan dimuat juga di website radar tarakan... biar radar tarakan terlihat lebih profesional.... tolong yah. buat radar tarakan tolong ditanggapi. terima kasih... maju terus radar tarakan,, n maju terus kota paguntaka.



maleakhi
20-6-2010 09:13:44

semoga yg terpilih menjadi bupati bulungan yg kinerjanya tlh di rsakn oleh masyarakat bulungan, lanjutkn!!



SATPOL PP KOTA TARAKAN
16-6-2010 10:46:09

Untuk saudara NItcH yang memberikan laporan melalui buku tamu website Radartarakan.co.id tanggal 14-6-2010 pukul 15:09:51, tentang ORANG GILA yang berkeliaran di sekitar THM dan Toko Makmur Kota Tarakan, dalam waktu yang tidak terlalu lama akan kami tindak lanjuti.

Atas kerjasama dan perhatiannya kami ucapkan terima kasih.....

by ADMIN

SATPOL PP KOTA TARAKAN



nitch
14-6-2010 15:09:51

gimana cara mengatasi masalah orang gila yg berkeliaran di jalan??

belakangan ini, warga sekitar hotel makmur-THM diresahkan oleh orang gila. orang gila ini perna memukul orang, membawa sajam, (maaf) memperlihatkan kelaminnya sehingga membuat orang2 disekitar menjadi takut. pernah kami melaporkan ke satpol PP, tapi dijawab mereka menunggu dana karena tidak ada ruang/kamar RS yang bisa menampung orang gila tersebut.

gimana mo jadi new singapore klo org gila dibiarkan saja?? apa kata dunia??



henrry irawan
14-6-2010 14:56:06

Pemimpin yang baik harus bisa Bijaksana, bijaksini dan bijaksitu sehingga dapat terwujudkan masyarakat yang adil dan makmur....



AINI
10-6-2010 09:55:56

BUTUH INFO NIE TENTANG SYARAT MEMILIKI PERUMAHAN PNS YANG ADA DIDAERAH DIJUATA,SOALX KETINGGALAN BERITAX,YANG LENGKAP YACH,DAN UNTUK PEMERINTAH KOTA YANG UDAH MENGAMBIL ALIH,TOLONG NANTI DISOSIALISASI DI SEKOLAH2.THANKS



Index Hari Ini

    Berita Sebelumnya


    Copyright @2010 Media Link
    Gedung Biru Jl Soekarno Hatta Km 3,5 Balikpapan 76126 Kalimantan Timur - Indonesia.
    Telp (0542) 735359-732158, Fax (0542) 735242.