Newsflash :
SKH Radar Tarakan Koran Terbesar di Utara Kaltim <<>> Selamat Datang di Situs Radar Tarakan <<>> End
Rubrik

Kolom

Berita Ekonomi
Senin, 8 Februari 2010
Uang Pesangon dan Pensiun Kena Pajak


JAKARTA- Program ekstensifikasi atau perluasan basis pajak terus dilakukan. Kali ini, pemerintah menetapkan pengenaan pajak untuk uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua.

Kepala Biro Humas Departemen Keuangan Harry Z. Soeratin mengatakan, pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 tersebut dikenakan untuk nilai di atas Rp 50 juta. "Ini untuk yang dibayarkan sekaligus," ujarnya melalui siaran pers akhir pekan lalu.

Yang dimaksud dengan dibayarkan sekaligus, lanjut dia, adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang jika sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender. "Aturan ini ditetapkan dalam Peraturan Menkeu Nomor 16/PMK.03/2010 yang berlaku mulai tanggal 25 Januari 2010," kata Harry.

Tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Pesangon dibagi dalam empat kategori. Pertama, sebesar 0 persen atau bebas pajak atas penghasilan bruto sampai dengan Rp 50 juta. Ke dua, sebesar 5 persen atas penghasilan bruto di atas Rp 50 juta hingga Rp 100 juta. Ke tiga, sebesar 15 persen atas penghasilan bruto di atas Rp 100 juta hingga Rp 500 juta. Ke empat, sebesar 25 persen atas penghasilan bruto di atas Rp 500 juta.

Adapun tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua, dibagi dalam dua kategori. Pertama, sebesar 0 persen atau bebas pajak untuk penghasilan bruto sampai dengan Rp 50 juta. Ke dua, sebesar 5 persen atas penghasilan bruto di atas Rp 50 juta.

Dengan perluasan basis pajak ini, maka konsekuensinya, pensiunan juga diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika tidak, maka pensiunan bakal dikenai tarif Pajak Penghasilan (PPh) lebih tinggi.

Sekretaris Perusahaan PT Taspen Faisal Rachman mengatakan, pihaknya menghimbau kepada seluruh pensiunan yang belum memiliki NPWP, agar segera memiliki NPWP. "Terutama bagi pensiunan yang penghasilannya melebihi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)," ujarnya.

PTKP per tahun yang dimaksud Rp 15.840.000 untuk diri wajib pajak orang pribadi, Rp 1.320.000 tambahan untuk wajib pajak yang menikah, Rp 15.840.000 tambahan untuk seorang istri yang berpenghasilan digabung dengan penghasilan suami, dan Rp 1.320.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya wajib pajak, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

Faisal mengatakan, bagi penerima pensiun yang tidak memiliki NPWP akan dikenai tarif PPh lebih tinggi 20 persen daripada tarif pajak yang diterapkan terhadap pensiun yang memiliki NPWP. "Ini sesuai ketentuan UU PPh," katanya. (owi/jpnn)



Buku Tamu

y_rachmadillah
5-8-2010 19:15:02

Semoga selalu Oc. Good bless.



abdul
20-7-2010 18:12:50

pt adani global melakukan pelanggaran kebun rakyat, tidak mau membayar tetapi melakukan pencurian buah labu. pemilik kebun rakyat tersebut yang tergabung dalam koperasi suka maju telah menuntut dengan claim 172 juta



Deny t.
14-7-2010 06:08:08

tolong info lowongan kerja di kota tarakan di tampilkan



erien
1-7-2010 13:54:11

Assalamu'alaikum....

Ijin gabung ney bwt radar Tarakan,,minta tolong info kerja diMalinau, dan minta tolong posting wilayah Malinau donk. Terima kasih sebelumnya

Wassalam

BR,

Erien



ardiyansyah
22-6-2010 07:55:33

tolong dong... info lowongan kerja ditarakan dimuat juga di website radar tarakan... biar radar tarakan terlihat lebih profesional.... tolong yah. buat radar tarakan tolong ditanggapi. terima kasih... maju terus radar tarakan,, n maju terus kota paguntaka.



maleakhi
20-6-2010 09:13:44

semoga yg terpilih menjadi bupati bulungan yg kinerjanya tlh di rsakn oleh masyarakat bulungan, lanjutkn!!



SATPOL PP KOTA TARAKAN
16-6-2010 10:46:09

Untuk saudara NItcH yang memberikan laporan melalui buku tamu website Radartarakan.co.id tanggal 14-6-2010 pukul 15:09:51, tentang ORANG GILA yang berkeliaran di sekitar THM dan Toko Makmur Kota Tarakan, dalam waktu yang tidak terlalu lama akan kami tindak lanjuti.

Atas kerjasama dan perhatiannya kami ucapkan terima kasih.....

by ADMIN

SATPOL PP KOTA TARAKAN



nitch
14-6-2010 15:09:51

gimana cara mengatasi masalah orang gila yg berkeliaran di jalan??

belakangan ini, warga sekitar hotel makmur-THM diresahkan oleh orang gila. orang gila ini perna memukul orang, membawa sajam, (maaf) memperlihatkan kelaminnya sehingga membuat orang2 disekitar menjadi takut. pernah kami melaporkan ke satpol PP, tapi dijawab mereka menunggu dana karena tidak ada ruang/kamar RS yang bisa menampung orang gila tersebut.

gimana mo jadi new singapore klo org gila dibiarkan saja?? apa kata dunia??



henrry irawan
14-6-2010 14:56:06

Pemimpin yang baik harus bisa Bijaksana, bijaksini dan bijaksitu sehingga dapat terwujudkan masyarakat yang adil dan makmur....



AINI
10-6-2010 09:55:56

BUTUH INFO NIE TENTANG SYARAT MEMILIKI PERUMAHAN PNS YANG ADA DIDAERAH DIJUATA,SOALX KETINGGALAN BERITAX,YANG LENGKAP YACH,DAN UNTUK PEMERINTAH KOTA YANG UDAH MENGAMBIL ALIH,TOLONG NANTI DISOSIALISASI DI SEKOLAH2.THANKS



Index Hari Ini

    Berita Sebelumnya


    Copyright @2010 Media Link
    Gedung Biru Jl Soekarno Hatta Km 3,5 Balikpapan 76126 Kalimantan Timur - Indonesia.
    Telp (0542) 735359-732158, Fax (0542) 735242.