|
Newsflash :
| ||
|
Rubrik
Utama
Tarakan Bulungan Malinau Nunukan Berau Kaltim Kriminal Nasional Ekonomi Internasional Hiburan Olah Raga Kaltara Tana Tidung Politik Metro-Interaktif |
Berita Kaltim
Kamis, 11 Maret 2010 Diskualifikasi Rita Diserahkan ke Pusat KPU Kaltim: Tetap Harus Nonaktif SAMARINDA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim tetap berpegangan pada Peraturan KPU No. 68 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Terkait dugaan pelanggaran tahapan pilkada di Kukar, KPU Kaltim telah memanggil Ketua KPUD Kukar Rinda Desianti beserta empat anggotanya. Hasil pertemuan yang bersifat koordinasi dan klarifikasi itu, segera diteruskan ke KPU Pusat. “Jadi pada prinsipnya, kami (KPU Kaltim, Red.) sudah jelas, pimpinan DPRD nonaktif sejak pendaftaran. Untuk pembatalannya (diskualifikasi calon), kita serahkan ke KPU Pusat,” ujar Ketua KPU Kaltim Andi Sunandar didampingi dua anggotanya, Arief Endang Dwi Wahyuni dan Syahrin Naihasy dalam keterangan pers di KPU Kaltim, kemarin (10/3). Sebagai langkah konkret, lanjut Sunandar, KPU Kaltim meminta jawaban tertulis terhadap dugaan pelanggaran tahapan pilkada Kukar kepada KPU Pusat. Sebab KPU sebagai organisasi yang bersifat hirarki harus selalu meminta rekomendasi atau keputusan kepada lembaga yang tertinggi, yakni KPU Pusat, untuk mengambil keputusan. Apapun hasil rekomendasi KPU Pusat, akan dijadikan bahan KPU Kukar untuk mengambil keputusan. “Kalau dalam rekomendasi KPU Pusat dibatalkan, maka KPU Kukar akan mengeluarkan SK (Surat Keputusan) pembatalan calon. Jadi kita kembalikan persoalan ini kepada yang pembuat aturan,” tegas Sunandar. Dalam menangani setiap persoalan dan konflik pemilu, sambung Sunandar, ada tiga perintah yang mesti dilaksanakan KPU di daerah. Yakni, perintah undang-undang (UU), perintah Mahkamah Konstitusi (MK) atau Mahkamah Agung (MA), dan terakhir adalah perintah organisasi di atasnya (KPU Pusat). Terkait klarifikasi Ketua KPU Kukar Rinda Desianti yang didampingi empat anggotanya masing-masing Machlan Marwan, Rossila Susanti, Misran, dan Junaidi Syamsuddin, menurut Sunandar, KPU Kukar telah melaksanakan tahapan pilkada sesuai aturan. KPU Kukar juga telah memverifikasi administrasi para kontestan, termasuk persyaratan surat bersedia nonaktif bagi calon yang menjabat pimpinan DPRD. “Syarat administrasinya lengkap. Kami sudah periksa. Adapun dugaan pelanggaran pilkada itu, segera kita sampaikan ke KPU Pusat,” ujar Sunandar. Seperti dilansir sebelumnya, pasangan calon bupati dan wakil bupati Kukar, Rita Widyasari–Ghufron Yusuf terancam didiskualifikasi dari arena pilkada Kukar, 1 Mei nanti. Itu lantaran Rita yang juga ketua DPRD Kukar diduga melanggar tahapan pilkada sesuai Peraturan No. 68 Tahun 2009 pada Pasal 13 ayat 2 huruf h. Dalam aturan itu disebutkan pimpinan DPRD harus membuat pernyataan bersedia nonaktif dari jabatannya sejak mendaftarkan diri di KPU. Namun Rita, menurut anggota KPU Kaltim Syahrin Naihasy, disinyalir masih melakukan aktivitasnya di DPRD, seperti memimpin rapat paripurna dan pengesahan RAPBD Kukar, 17 Februari. Sementara pasangan Rita-Ghufron telah mendaftarkan diri sejak 8 Februari. Selain persoalan pencalonan Rita-Ghufron, kemarin KPU Kaltim juga memeriksa laporan pasangan calon Ruznie Oms-Syaifuddin DJ yang didiskualifikasi KPU Kukar. Pasangan ini melayangkan komplain ke KPU Kaltim, karena diduga KPU Kukar terindikasi tidak netral menjalankan tugasnya. Sebab hanya berkas dukungan suara dia sebagai calon perseorangan, diperiksa ketat oleh KPU. Sementara calon perseorangan lain tidak. “Tadi juga sudah kita periksa, ternyata surat dukungan Ruznie-Syaifuddin memang kurang,” ujarnya. Proses sengketa partai politik pengusung pasangan Sugiyanto-Syahrani juga dipertanyakan KPU Kaltim. Sebab ada keberatan dari calon lain, di mana parpol pengusung Sugiyanto-Syahrani dinilai tidak sah. Misalnya, Partai Gerindra dan Partai Hanura yang di tingkat DPC Kukar mendukung Sugianto-Syahrani, tapi di tingkat DPP mendukung calon lain. “Pasangan Sugianto-Syahrani ditetapkan KPU Kukar karena berpegangan pada surat dukungan pengurus partai politik di tingkat kabupaten,” tambah Sunandar. (ibr)
tramadol overdose , purchase tramadol online overnight , how to shoot up ultram , order cheap tramadol fedex overnig # Dikirim oleh buy | 9-2-2012 19:08:48
http://btopola.com/ what does look like zithromax online zithromax online prices for azithromycin generic zithromax
zithromax online no prescription # Dikirim oleh Zithromax | 9-2-2012 19:08:46
http://btopola.com/ chlamydien zithromax online order zithromax india generic zithromax
zithromax no prescription # Dikirim oleh Zithromax | 9-2-2012 19:08:46
http://btopola.com/ azithromycin pharmacy azithromycin online zithromax drug class
powder zithromax generic # Dikirim oleh Zithromax | 9-2-2012 19:08:44
http://btopola.com/ side effects drug zithromax buy zithromax online tonsillitis and azithromycin drug
cheap zithromax
# Dikirim oleh Zithromax | 9-2-2012 19:08:44 |
Buku Tamu
Index Hari Ini
Berita Sebelumnya
|
|
Copyright @2010 Media Link Gedung Biru Jl Soekarno Hatta Km 3,5 Balikpapan 76126 Kalimantan Timur - Indonesia. Telp (0542) 735359-732158, Fax (0542) 735242. |
||