|
Newsflash :
| ||
|
Rubrik
Utama
Tarakan Ekonomi Nunukan Malinau Berau Kaltim Kriminal Bulungan Nasional Internasional Hiburan Olah Raga Politik Metro-Interaktif Kaltara Kolom
|
Berita Kaltim
Kamis, 11 Maret 2010 Hibah dan Bansos Rp 460,65 M
TAHUN INI, Pemprov Kaltim kembali mengucurkan dana hibah dan dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp 460,65 miliar. Kepala Biro Bina Sosial Setprov Kaltim Sigit Muryono menyebutkan, dana dalam bentuk hibah yang akan dikucurkan 2010 ini adalah Rp 442,595 miliar, sementara sisanya Rp 18,055 miliar untuk dana bantuan sosial. Dana hibah akan diberikan kepada lembaga-lembaga, yang selama ini memang mendapat dukungan dana dari Pemprov Kaltim. Misalnya Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kaltim, rumah sakit umum, perguruan tinggi, badan, lembaga, dan organisasi. Ada pula lembaga seperti TNI dan Polri juga mendapat dana hibah. "Saya tidak hafal rinciannya," ujarnya. Sementara dana bansos, akan diberikan pada organisasi sosial, organisasi kemasyarakatan, yayasan, hingga rumah-rumah ibadah. Sigit mengakui, sistem penyaluran dana hibah dan dana bantuan sosial kali ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Saat ini, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dana hibah dan bantuan sosial berada di Biro Keuangan. Sementara Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berada di Biro Sosial. Mekanisme pencairan, PPTK akan mengusulkan ke KPA untuk penyaluran dana. Sementara KPA akan menyampaikan ke gubernur, untuk kemudian diterbitkan surat keputusan (SK) hibah dan bansos. "Setelah SK terbit, siapa saja pihak penerima bantuan akan disurati PPTK guna melengkapi dokumen pengusulan pencairan sesuai persyaratan. Dokumen itu kemudian akan diverifikasi tim. Setelah diverifikasi dan dinyatakan layak, akan diteruskan kepada KPA untuk pencairan," bebernya. Khusus penerima dana hibah, ada pula proses asistensi di Biro Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim. Kemudian dibuat surat perjanjian hibah antara gubernur dengan lembaga penerima hibah. "Setelah itu baru ada pencairan," ucapnya. Sampai saat ini, belum ada pencairan baik dana hibah maupun dana bantuan sosial. "Semua masih dalam proses pembuatan surat keputusan," ucapnya. Ia menargetkan, setiap SK keluar, paling lambat 3 bulan kemudian, proses pencairan selesai. Sementara lembaga penerima dana hibah dan bansos, diminta menyampaikan laporan 3 bulan setelah menerima dana tersebut. (eff) |
Buku Tamu
Index Hari Ini
Berita Sebelumnya
|
|
Copyright @2010 Media Link Gedung Biru Jl Soekarno Hatta Km 3,5 Balikpapan 76126 Kalimantan Timur - Indonesia. Telp (0542) 735359-732158, Fax (0542) 735242. |
||