|
Newsflash :
| ||
|
Rubrik
Utama
Tarakan Ekonomi Nunukan Malinau Berau Kaltim Kriminal Bulungan Nasional Internasional Hiburan Olah Raga Politik Metro-Interaktif Kaltara Kolom
|
Berita Kaltim
Kamis, 11 Maret 2010 SK Diteken Tunggu Ketua DPRD Kaltim SAMARINDA - Kendati pengesahan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Divestasi PT Kaltim Prima Coal (KPC) sudah “di ketok palu” pada sidang paripurna VI DPRD Kaltim (8/3) lalu, namun pansus belum dapat memulai kerja karena penandatanganan surat keputusan (SK) harus ditunda hingga Ketua DPRD Kaltim Mukmin Faisal pulang usai menjalankan ibadah umroh. Penundaan itu, kata Ketua Fraksi PDIP Sudarno, disepakati dalam rapat unsur pimpinan usai pengetokan palu pembentukan Pansus Divestasi KPC beberapa waktu lalu. “Sebenarnya penandatangan SK itu sudah bisa ditandangi waktu itu juga karena sebagian unsur pimpinan hadir dalam rapat tersebut. Namun kami tetap sepakat penandatangan SK itu ditunda menunggu kedatangan ketua (Mukmin Faisal, Red.) datang dari umroh,” jelas Sudarno. Disebutkan Darno -- panggilan akrabnya, hadir dalam rapat pimpinan tersebut Wakil Ketua DPRD Kaltim Yahya Anja dan Martin Apuy, Ketua FPBD Andi Harun, Ketua Komisi I Fuji Astuti, Ketua Komisi II HA Sofyan Alex, Ketua Komisi III Syahrus HS, Ketua Komisi IV Ali Hamdi dan wakil 6 fraksi lainya, FPPP, PAN, Demokrat, Gerindra, PDS, Golkar dan PKS. Dikatakan Darno, keputusan akhir pengesahan Pansus Divestasi KPC itu adalah keputusan yang tepat. Tak ada kesia-siaan dalam Pansus KPC tersebut. Apapun yang akan dikerjakan Pansus nanti adalah untuk kesejahteraan rakyat, demi memperjuangkan hak rakyat atas kompensasi KPC sebesar Rp 280 miliar. “Pansus ini kan untuk memperjuangkan hak-hak rakyat Kaltim, jadi bukan bentuk kesia-siaan,” ucapnya. Sekadar diketahui berdasarkan hasil tanggapan fraksi-fraksi mengenai rencananya terbentukan Pansus Divestasi KPC, 6 fraksi di antaranya FDemokrat, FPKS, FPAN, FPPP, FPDIP, FGerindra-PDS menyetujui pembentukan Pansus Divestasi tersebut. Sedangkan dua fraksi lainnya, FGolkar dan FPBD menolak. Diberitakan sebelumnya, Pembentukan Pansus Disvestasi KPC sempat diundur dan dilakukan pembahasan ulang. Pembatalan pengesahan Pansus KPC tersebut buntut dari tuntutan berberapa elemen masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (GEPAK) dan Forum Pemuda Pemerhati Tambang (FPPT) yang menolak adanya pembentukan Pansus KPC, dan meminta agar DPRD Kaltim membentuk Pansus Pertambangan dan Energi agar seluruh tambang yang ada di Kaltim dapat diawasi dan memberikan kontribusi yang benar kepada rakyat Kaltim, jadi Pansus tidak hanya mengurus divestasi PT KPC saja yang dianggap telah selesai.(hmsdprd) |
Buku Tamu
Index Hari Ini
Berita Sebelumnya
|
|
Copyright @2010 Media Link Gedung Biru Jl Soekarno Hatta Km 3,5 Balikpapan 76126 Kalimantan Timur - Indonesia. Telp (0542) 735359-732158, Fax (0542) 735242. |
||