|
|
Rabu, 10 Maret 2010
Piton Asli Papua Diselundupkan Bernilai Tinggi di Luar Negeri
TANGERANG - Upaya penyelundupan 29 ekor ular berbagai jenis yang dilindungi, berhasil digagalkan petugas Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Selasa (9/3) siang kemarin. Ular dengan jenis phyton reticulatus, green tree phyton dan golden albertisi ini rencananya dikirim ke Hongkong melalui jasa titipan Kantor Pos Tukar Bandara. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bandara Soetta, Baduri Wijayanta menyatakan upaya penyelundupan binatang melata yang dilindungi ini merupakan kedua kali dalam tahun ini. Sebelumnya, juga digagalkan upaya penyelundupan hewan dilindungi berupa 700 ekor ular jali dan 3.942 ekor kura-kura moncong babi pada awal Februari lalu. “Modus penyelundupan satwa yang dilindungi ini diberitahu dalam dokumen ekspor sebagai ornamen untuk mengelabui petugas,” terang Baduri kepada INDOPOS, kemarin. Dia juga mengatakan, upaya penyelundupan itu digagalkan berkat kejelian petugas saat melakukan pengawasan terhadap dokumen ekspor dan pemeriksaan fisik barang. Pasalnya, ada perbedaan antara dokumen dan isi dalam paket tersebut. ”Setelah isi kardus dibuka didalamnya ditemukan 28 ekor ular jenis phyton reticulatus (sanca batik), 9 ekor jenis green tree dan satu ekor jenis golden albertisi,” ungkap Baduri juga. Ular yang hendak diselundupkan ini ditaksir bernilai Rp 52 juta. Itu sesuai asumsi harga perekornya dipasaran untuk jenis phyton reticulatus Rp 28 juta, untuk green tree phyton Rp 22,5 juta dan golden albertisi Rp 1,5 juta. Baduri juga menyatakan, satwa yang dilindungi tersebut rencananya dikirim ke Hongkong untuk tujuan dipelihara karena warnanya menarik. Tapi, sayangnya hingga kini petugas belum mengetahui siapa yang bertanggungjawab hendak menyelundupkan hewan tersebut. Karena itu, hingga saat ini belum ditetapkan satu orang pun sebagai tersangka. Saat ini, petugas masih mengejar pengirim satwa itu atas nama Vincent yang beralama di Jalan R Lukman, Jakarta. Upaya penyelundupan ini dijerat dengan Undang-undang nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Ancaman kepada pelaku adalah penjara paling lama tiga tahun dan denda Rp150 juta dan Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta. Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan, Balai Besar Karantina Hewan, Bandara Soetta, drh Wawan Sutiawan kepada INDOPOS menyatakan ada 14 jenis ular yang menjadi incaran untuk diselundupkan ke Hongkong, Jepang dan Eropa. Diantaranya ular jenis phyton reticulatus, green tree phyton dan golden albertisi. ”Ular ini berasal dari Papua,” terang Wawan. Selanjutnya, hewan ini dipelihara di Balai Besar Karantina Hewan Bandara Soetta. (gin)
|
|