TANGERANG - Upaya penyelundupan 29 ekor ular berbagai jenis yang dilindungi, berhasil digagalkan petugas Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Selasa (9/3) siang kemarin. Ular dengan jenis phyton reticulatus, green tree phyton dan golden albertisi ini rencananya dikirim ke Hongkong melalui jasa titipan Kantor Pos Tukar Bandara. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bandara Soetta, Baduri Wijayanta menyatakan upaya penyelundupan binatang melata yang dilindungi ini merupakan kedua kali dalam tahun ini. Sebelumnya, juga digagalkan upaya penyelundupan hewan dilindungi berupa 700 ekor ular jali dan 3.942 ekor kura-kura moncong babi pada awal Februari lalu. “Modus penyelundupan satwa yang dilindungi ini diberitahu dalam dokumen ekspor sebagai ornamen untuk mengelabui petugas,” terang Baduri kepada INDOPOS, kemarin. Dia juga mengatakan, upaya penyelundupan itu digagalkan berkat kejelian petugas saat melakukan pengawasan terhadap dokumen ekspor dan pemeriksaan fisik barang. Pasalnya, ada perbedaan antara dokumen dan isi dalam paket tersebut. ”Setelah isi kardus dibuka didalamnya ditemukan 28 ekor ular jenis phyton reticulatus (sanca batik), 9 ekor jenis green tree dan satu ekor jenis golden albertisi,” ungkap Baduri juga. Ular yang hendak diselundupkan ini ditaksir bernilai Rp 52 juta. Itu sesuai asumsi harga perekornya dipasaran untuk jenis phyton reticulatus Rp 28 juta, untuk green tree phyton Rp 22,5 juta dan golden albertisi Rp 1,5 juta. Baduri juga menyatakan, satwa yang dilindungi tersebut rencananya dikirim ke Hongkong untuk tujuan dipelihara karena warnanya menarik. Tapi, sayangnya hingga kini petugas belum mengetahui siapa yang bertanggungjawab hendak menyelundupkan hewan tersebut. Karena itu, hingga saat ini belum ditetapkan satu orang pun sebagai tersangka. Saat ini, petugas masih mengejar pengirim satwa itu atas nama Vincent yang beralama di Jalan R Lukman, Jakarta. Upaya penyelundupan ini dijerat dengan Undang-undang nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Ancaman kepada pelaku adalah penjara paling lama tiga tahun dan denda Rp150 juta dan Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta. Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan, Balai Besar Karantina Hewan, Bandara Soetta, drh Wawan Sutiawan kepada INDOPOS menyatakan ada 14 jenis ular yang menjadi incaran untuk diselundupkan ke Hongkong, Jepang dan Eropa. Diantaranya ular jenis phyton reticulatus, green tree phyton dan golden albertisi. ”Ular ini berasal dari Papua,” terang Wawan. Selanjutnya, hewan ini dipelihara di Balai Besar Karantina Hewan Bandara Soetta. (gin)
Semoga selalu Oc. Good bless.
pt adani global melakukan pelanggaran kebun rakyat, tidak mau membayar tetapi melakukan pencurian buah labu. pemilik kebun rakyat tersebut yang tergabung dalam koperasi suka maju telah menuntut dengan claim 172 juta
tolong info lowongan kerja di kota tarakan di tampilkan
Assalamu'alaikum....
Ijin gabung ney bwt radar Tarakan,,minta tolong info kerja diMalinau, dan minta tolong posting wilayah Malinau donk. Terima kasih sebelumnya
Wassalam
BR,
Erien
tolong dong... info lowongan kerja ditarakan dimuat juga di website radar tarakan... biar radar tarakan terlihat lebih profesional.... tolong yah. buat radar tarakan tolong ditanggapi. terima kasih... maju terus radar tarakan,, n maju terus kota paguntaka.
semoga yg terpilih menjadi bupati bulungan yg kinerjanya tlh di rsakn oleh masyarakat bulungan, lanjutkn!!
Untuk saudara NItcH yang memberikan laporan melalui buku tamu website Radartarakan.co.id tanggal 14-6-2010 pukul 15:09:51, tentang ORANG GILA yang berkeliaran di sekitar THM dan Toko Makmur Kota Tarakan, dalam waktu yang tidak terlalu lama akan kami tindak lanjuti.
Atas kerjasama dan perhatiannya kami ucapkan terima kasih.....
by ADMIN
SATPOL PP KOTA TARAKAN
gimana cara mengatasi masalah orang gila yg berkeliaran di jalan??
belakangan ini, warga sekitar hotel makmur-THM diresahkan oleh orang gila. orang gila ini perna memukul orang, membawa sajam, (maaf) memperlihatkan kelaminnya sehingga membuat orang2 disekitar menjadi takut. pernah kami melaporkan ke satpol PP, tapi dijawab mereka menunggu dana karena tidak ada ruang/kamar RS yang bisa menampung orang gila tersebut.
gimana mo jadi new singapore klo org gila dibiarkan saja?? apa kata dunia??
Pemimpin yang baik harus bisa Bijaksana, bijaksini dan bijaksitu sehingga dapat terwujudkan masyarakat yang adil dan makmur....
BUTUH INFO NIE TENTANG SYARAT MEMILIKI PERUMAHAN PNS YANG ADA DIDAERAH DIJUATA,SOALX KETINGGALAN BERITAX,YANG LENGKAP YACH,DAN UNTUK PEMERINTAH KOTA YANG UDAH MENGAMBIL ALIH,TOLONG NANTI DISOSIALISASI DI SEKOLAH2.THANKS