|
Newsflash :
| ||
|
Rubrik
Utama
Tarakan Bulungan Malinau Nunukan Berau Kaltim Kriminal Nasional Ekonomi Internasional Hiburan Olah Raga Kaltara Tana Tidung Politik Metro-Interaktif |
Berita Nunukan
Kamis, 2 September 2010 Sanksi Berat Tunda Kenaikan Gaji PNS yang Mangkir Kerja pasca Libur Lebaran NUNUKAN – Pegawai Negeri Sipil (PNS), khususnya di lingkungan Setkab Nunukan diingatkan untuk tidak mangkir alias bolos, usai menikmati masa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri, 9-11 September. “Ada sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis. Tapi, jika memang ada yang terbukti mangkir dan sanksi ringan pun tidak digubris, maka bisa saja diberi sanksi berat yakni penundaan kenaikan gaji, bahkan pangkat. Itu ancaman sanksinya,” kata Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Nunukan, H Zainuddin HZ MSi kemarin (1/9). Lalu bagaimana dengan PNS yang berada di kecamatan ? Jawab Sekkab, pengawasan ada di tangan camat masing-masing, dan diharapkan camat pun memberikan contoh yang baik, serta menerapkan masa cuti bersama sesuai instruksi dan ketentuan yang diberlakukan pemerintah. Ketika disinggung mengenai tidak disiplinnya IM PNS di Kecamatan Krayan Selatan, Sekkab mengaku tak tahu menahu jika IM diduga melalaikan tugas dan tanggungjawabnya. IM diketahui, baru enam kali masuk kerja (ngantor) sejak SK penempatan diberikan tahun 2005 silam. “Oh saya belum menerima laporan itu dari camat terkait PNS yang jarang ngantor tersebut. Kalau memang ada, tentu bisa diproses sesuai aturan yang ada,” kata Sekkab yang tak ingin tahu siapa IM itu. Laporan dari camat, lanjut Sekkab, juga harus disertai bukti-bukti seperti absensi, laporan keberatan atau tidak puas dari camat atas kinerja yang bersangkutan. Masyarakat, juga dipersilakan menyampaikan laporan, jika ada PNS yang tidak disiplin dalam bekerja, mangkir dan pelanggaran lainnya. Laporan masyarakat bisa disampaikan ke instansi terkait atau ke BKD, atau ke Inspektorat Nunukan. Informasi tentang kelalaian yang dilakukan IM ini sebenarnya pernah disampaikan anggota DPRD Nunukan Lukman SSos usai monitoring ke Kecamatan Krayan beberapa waktu lalu. Kata Lukman, DPRD tak hanya memonitoring pembangunan infrastruktur, tapi juga melihat semua sektor yang ada, mulai dari pendidikan, ekonomi, dan sektor lain. Termasuk kegiatan dan aktivitas di kantor kecamatan. Saat monitoring, terdeteksi, ternyata IM pegawai kecamatan Krayan Selatan sudah lama tidak ngantor. Selain IM, juga ada YL Kepala Sekolah salah satu sekolah di Desa Paupan Krayan Selatan, yang diketahui sudah 3 tahun tidak bekerja, dan YO-guru olahraga yang mangkir masuk kerja selama 3 bulan lamanya. Akibat IM sering tidak masuk kantor, PNS lainnya mengaku sering terlambat menerima gaji. Dan ini juga menjadi kendala bagi masyarakat atau organisasi desa yang akan melaksanakan kegiatan kemasyarakatan. Ditambahkan Lukman, dari contoh yang tidak baik ini, menurutnya, terjadi lantaran minimnya pengawasan instansi terkait, dan tentunya Pemkab Nunukan harus menindaklanjuti. (ica)
Komentar Anda mengenai berita "Sanksi Berat Tunda Kenaikan Gaji"
|
Buku Tamu
Index Hari Ini
Berita Sebelumnya
|
|
Copyright @2010 Media Link Gedung Biru Jl Soekarno Hatta Km 3,5 Balikpapan 76126 Kalimantan Timur - Indonesia. Telp (0542) 735359-732158, Fax (0542) 735242. |
||