|
Newsflash :
| ||
|
Rubrik
Utama
Tarakan Ekonomi Nunukan Malinau Berau Kaltim Kriminal Bulungan Nasional Internasional Hiburan Olah Raga Politik Metro-Interaktif Kaltara Kolom
|
Berita Politik
Selasa, 9 Maret 2010 KPU Kaltim Nilai Ada Pelanggaran Tahapan Pilbup Kukar Rita-Ghufron Terancam Didiskualifikasi SAMARINDA – Salah satu pasangan kandidat bupati dan wakil bupati Kukar, Rita Widyasari–Ghufron Yusuf terancam didiskualifikasi dari arena pilbup Kukar, 1 Mei nanti. Itu lantaran Rita yang juga ketua DPRD Kukar diduga melanggar tahapan pilkada sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 68 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. “Jika terbukti melanggar, KPU akan mendiskualifikasi dia (Rita Widyasari, Red.). Itu tidak boleh dibiarkan dan tak boleh masuk dalam (pencalonan) pilkada, tapi harus out (keluar),” tegas Anggota KPU Kaltim Syahrin Naihasy kepada KPNN, kemarin (8/3). Menurut dia, dugaan pelanggaran yang dilakukan Rita Widyasari terletak pada saat pendaftaran hingga penetapan calon. Semestinya, kata dia, Rita yang posisinya sebagai pimpinan DPRD harus mengacu pada ketentuan Peraturan KPU No. 68 Tahun 2009 pasal 13 ayat 2 huruf h. “Di situ jelas disebutkan pimpinan DPRD harus bersedia tidak aktif sejak mendaftar sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah,” ujar Syahrin. Namun, berdasarkan laporan masyarakat yang diterima KPU Kaltim, Rita terkesan tidak bersedia nonaktif setelah mendaftarkan diri sebagai calon bupati di KPU Kukar. Rita, menurut Syahrin, masih melakukan kegiatan-kegiatan di DPRD, termasuk menghadiri dan menandatangani pengesahan RAPBD Kukar 18 Februri lalu. “Mestinya, hak dan kewajibannya gugur sejak pendaftaran. Tapi tampaknya si calon tidak konsisten atas apa yang telah ditandatanganinya,” terang magister hukum dari salah salah perguruan tinggi di India ini. Dijelaskan, pada saat pendaftaran di KPU semua bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah menandatangani 12 surat pernyataan di atas meterai Rp 6.000. Di antara pernyataan itu adalah keterangan tidak pailit dan kesediaan nonaktif bagi pimpinan DPRD. “Nah, kalau masih aktif berarti tidak konsisten. Dan itu KPU harus menindaknya,” tandasnya. Ia mengaku berterima kasih atas laporan masyarakat serta kontrol pers atas pelaksanaan pilkada di Kaltim, karena tahun 2010 ini ada 7 kabupaten/kota di Kaltim yang menyelenggarakan pilkada. Namun ditegaskan Syahrin, adapun persoalan pengesahan APBD Kukar yang dinilai cacat hukum, KPU tidak masuk ke ranah itu. Tentang posisi pimpinan DPRD yang mengesahkan APBD, domainnya sudah diatur dalam PP Nomor 16/2010. Sementara pencalonan pimpinan DPRD dalam pilkada, wajib menaati Peraturan KPU 68/2009. “Jadi KPU tidak ada urusannya dengan pengesahan APBD. Itu kita serahkan ke DPRD. Yang diurus KPU hanya pedoman teknis pencalonan kepala daerah,” katanya. Supaya persoalan ini cepat kelar, KPU Kaltim kemarin berkonsultasi ke KPU Pusat. Sejumlah daerah yang melakukan pikada tahun ini, termasuk Kukar dilaporkan ke pusat. “Saya sedang di Jakarta. Terkait masalah itu (Rita Widyasari, Red.) kita sudah tangani dan laporkan ke KPU Pusat. Adapun hasilnya, nanti kami sampaikan,” kata Ketua KPU Kaltim Andi Sunandar. Berdasarkan pegangan KPU terkait pencalonan pimpinan DPRD, tambah dia, harus nonaktif sejak mendaftar. Namun adapun keputusan terkait persoalan ini, Andi akan bersedia menjelaskan setelah ada hasil konsultasi dari pusat serta klarifikasi dari KPU Kukar. (ibr) |
Buku Tamu
Index Hari Ini
Berita Sebelumnya
|
|
Copyright @2010 Media Link Gedung Biru Jl Soekarno Hatta Km 3,5 Balikpapan 76126 Kalimantan Timur - Indonesia. Telp (0542) 735359-732158, Fax (0542) 735242. |
||