|
Newsflash :
| ||
|
Rubrik
Utama
Tarakan Ekonomi Nunukan Malinau Berau Kaltim Kriminal Bulungan Nasional Internasional Hiburan Olah Raga Politik Metro-Interaktif Kaltara Kolom
|
Berita Politik
Rabu, 10 Maret 2010 Temui Ketua DPR, Para Artis Keluhkan Pajak JAKARTA - Puluhan artis yang tergabung dalam Persatuan Artis Sinetron Indonesia (Parsi) mendatangi gedung DPR kemarin (9/3). Mereka tidak menyuguhkan hiburan, melainkan mengadu kepada Ketua DPR Marzuki Alie. Para artis itu mengeluhkan tingginya pungutan pajak sebesar 30 persen yang membebani penghasilan mereka. “Pajak kepada artis ini melonjak drastis, 30 persen dari (penghasilan) bruto,” kata Ketua Parsi Anwar Fuady di ruang pimpinan DPR, Jakarta, kemarin. Anwar datang bersama sejumlah artis. Di antaranya, Yanto Tampan, Benny Suwandi, Luki Perdana, Sissy, Eva Anindita, Sandy, Fitri Darwis, Puspita Sari, Nakula Sadewa, Firda Razak, dan Ibnu Jamil. Mereka ditemui Ketua DPR Marzuki Alie, didampingi anggota Komisi X DPR yang juga artis Eko Patrio. Dalam curhatnya, Anwar menyampaikan tidak seimbangnya nama besar artis dengan jumlah pendapatan mereka. Di antara ratusan artis yang ada, tidak banyak artis yang lancar mendapatkan kontrak syuting sinetron. “Ada yang lima tahun lebih tidak dapat job syuting, tiba-tiba dapat, dipotong 30 persen,” ujarnya. Kondisi itu, lanjut Anwar, sangat tidak adil. Jika saat tidak mendapat pekerjaan syuting, sejumlah artis terpaksa berutang. Sebab, mayoritas keahlian mereka adalah hanya berakting. “Buat artis yang masih beredar sih, tidak apa-apa. Namun, banyak artis yang punya nama besar, tapi tidak berani lewat pintu depan (karena berutang, Red),” jelasnya. Mengatasnamakan para artis, Anwar meminta kepada ketua DPR agar bisa menindaklanjuti permasalahan tersebut kepada pemerintah. Marzuki Alie memahami posisi para artis itu. Namun, para artis, tampaknya, masih perlu diberi pemahaman pentingnya pajak. Ketentuan bahwa besaran potongan pajak 30 persen memang diatur. Untuk pendapatan Rp 500 juta ke atas, penghasilan seorang wajib pajak harus dipotong 30 persen. “Kalau rata-rata di atas Rp 500 juta, tentu sebesar itu,” ujar Marzuki memberikan pemahaman. Dia juga mempertanyakan, apakah para artis itu memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). “Yang jadi masalah, jika artis tidak punya NPWP, potongan pajak yang sudah dibayar itu disetor negara atau tidak,” ujarnya balik bertanya. Para artis hanya tersenyum menjawab pertanyaan Marzuki. Meski begitu, Marzuki menyadari posisi para artis, sebagaimana pernyataan yang disampaikan Anwar. Sebaiknya para artis segera menemui para anggota Komisi XI DPR. Sebelum itu, para artis diminta untuk memberikan dasar-dasar perlunya kebijakan potongan pajak tersebut. “Silakan menghadap komisi XI, namun siapkan dulu justifikasinya. Kalau layak didukung, pasti diperjuangkan. Profesi khusus mungkin,” tandasnya. (bay/agm)
|
Buku Tamu
Index Hari Ini
Berita Sebelumnya
|
|
Copyright @2010 Media Link Gedung Biru Jl Soekarno Hatta Km 3,5 Balikpapan 76126 Kalimantan Timur - Indonesia. Telp (0542) 735359-732158, Fax (0542) 735242. |
||