|
Newsflash :
| ||
|
Rubrik
Utama
Tarakan Bulungan Malinau Nunukan Berau Kaltim Kriminal Nasional Ekonomi Internasional Hiburan Olah Raga Kaltara Tana Tidung Politik Metro-Interaktif |
Berita Tarakan
Sabtu, 4 September 2010 Belum Terima THR, Laporkan ! Tajuddin Tuwo, DINSOSNAKER JIKA 1 Syawal jatuh pada 10 September mendatang, Idulfitri berarti tinggal 6 hari lagi. Nah, bagi pekerja non pemerintah, tunjangan hari raya (THR) harus sudah diterima paling lambat H-7 kemarin. Aturan tersebut ditegaskan dalam undang-undang ketenagakerjaan dan peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 1994, tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja di perusahaan. Untuk mengegakkan aturan tersebut, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Donsosnaker) Tarakan tengah intens memonitoring jalannya aturan tersebut bagi perusahaan-perusahaan, baik skala besar maupun skala kecil. “Sudah dua hari kita laksanakan pengawasan ini. Dari pantauan awal di hotel-hotel maupun pertokoan sudah memberikan THR ke karyawannya,” kata Kepala Dinsosnaker Tarakan, Tajuddin Tuwo kemarin. Namun, kata Tajuddin, masih ada perusahaan yang belum membayarkan THR kepada karyawannya yang ikut merayakan Idulfitri. “Hari ini (kemarin) saya mendapat SMS dari karyawan di salah satu perusahaan yang mengadu belum mendapatkan THR dari perusahaannya. Dari informasi ini staf saya langsung turun mengecek kebenaran tersebut,” ujarnya. Menurutnya, tiap perusahaan memang harus memberikan tunjangan kepada karyawannya menjelang hari raya keagamaan bagi karyawan tersebut. Terlebih lagi aturan ini sudah dikuatkan dalam perundang-undangan ketenagakerjaan. Dalam sisa waktu puasa ini, Dinsosnaker akan terus mengawasi pemberian THR ini. “Kalau memang ada ditemukan perusahaan yang tidak membayarkan THR, maka perusahaan tersebut sangat perlu diberikan pembinana sesuai amanah undang-undang,” katanya. “Jika masih ada saja yang belum terima THR, para karyawan perusahaan itu bisa lapor kepada kami,” tegasnya. Adapun besaran tunjangan yang wajib dikeluarkan perusahaan, yakni bagi karyawan yang sudah bekerja lebih dari 3 bulan. Katanya, karyawan yang sudah bekerja di atas 3 bulan namun masih dibawah setahun, dapat diberikan THR secara proporsional. “Misalnya karyawan tersebut baru bekerja 4 bulan. Masa kerja itu dikalikan jumlah nilai upah yang diterima tiap bulan, dibagi 12 bulan. Sementara jika sudah bekerja di atas 12 bulan, wajib diberikan sebesar upah yang diterima tiap bulan,” terang Tajuddin. (ash)
Todays Special Offer How Does Cozaar Work or Tramadol Xr or # Dikirim oleh uypGIIMBByaudsE | 9-2-2012 19:30:29
metronidazole gel 1, metronidazole and yeast infections, metronidazole tooth abscess, , drug metronidazole, qopej, # Dikirim oleh Earnest | 9-2-2012 19:29:04
generic metronidazole, information on metronidazole, metronidazole cream, , buy metronidazole, zby, metronidazole # Dikirim oleh Jamie | 9-2-2012 19:29:03
metronidazole topical cream, purchase metronidazole, metronidazole antifungal, , buy metronidazole online, qanwtj, # Dikirim oleh Landon | 9-2-2012 19:29:01
metronidazole toxicity in dogs, metronidazole msds, metronidazole for sale, , alcohol metronidazole, 84043, metr
# Dikirim oleh Sanford | 9-2-2012 19:28:59
Komentar Anda mengenai berita "Belum Terima THR, Laporkan !"
|
Buku Tamu
Index Hari Ini
Berita Sebelumnya
|
|
Copyright @2010 Media Link Gedung Biru Jl Soekarno Hatta Km 3,5 Balikpapan 76126 Kalimantan Timur - Indonesia. Telp (0542) 735359-732158, Fax (0542) 735242. |
||