|
Newsflash :
| ||
|
Rubrik
Utama
Tarakan Bulungan Malinau Nunukan Berau Kaltim Kriminal Nasional Ekonomi Internasional Hiburan Olah Raga Kaltara Tana Tidung Politik Metro-Interaktif |
Berita Tarakan
Sabtu, 4 September 2010 Gula Bersubsidi Kerajaan Malaysia Rambah Tarakan Satpol PP Juga Amankan Ratusan Kg Daging Alana TARAKAN - Menjelang hari raya Idulfitri, Satpol PP Tarakan mendapati adanya peredaran gula dan daging ilegal dalam jumlah besar di pasar dan di tangan masyarakat. Tak tanggung-tanggung, gula pasir kasar asal Malaysia dengan merek “PRAI” yang merupakan gula bersubsidi oleh Kerajaan Malaysia, berhasil ditemukan mencapai 1 ton lebih. Gula ini ditangkap Satpol PP di sebuah rumah milik warga di Sebengkok Pelayaran, kemarin pagi. Sedangkan di Pasar Gusher, petugas yang bergerak mulai subuh ini mendapati ratusan kilogram daging asal Tawau, Malaysia, yang dibungkus dalam plastik, siap untuk dipasarkan. Bahkan ada daging yang sudah dijajakan di lapak khusus daging. “Di sini kami mendapati dua pedagang tertangkap basah sedang menjual daging,” kata Kepala Kantor Satpol PP Tarakan Dison SH. Selain di dua tempat pedagang ini, petugas juga menemukan daging Alana di lapak lainnya. Namun sayangnya, saat disita tidak ada penjual yang mengaku dagangannya. Daging Alana ini ditemukan di tiga lokasi di Gusher. “Ada juga yang pemiliknya lari,” sambung Dison. Di lokasi lainnya, yaitu di pasar buah di belakang toko Makmur, petugas juga mendapati daging ilegal yang disembunyikan dalam sebuah freezer. Namun jumlahnya tidak banyak. “Di belakang Makmur alasannya barang titipan dan sudah lama tidak diambil pemiliknya. Dan di kios sebelahnya lagi ditemukan di dalam kotak gabus yang tidak diakui pemiliknya sehingga dianggap tak bertuan,” jelas Dison lagi. Di belakang toko Makmur ini, kata Dison, sudah kedua kalinya ditangkap, bahkan pernah disidangkan dan didenda oleh majelis hakim dengan nilai denda Rp 1 juta lebih. Dijelaskan Dison, para pemilik daging dan gula Malaysia ini dikenakan pelanggaran Perda 15 tahun 2004 tentang Pemotongan Hewan, Pemotongan Unggas, Perdagangan Ternak, Pemasukan, Peredaran dan Penjualan Daging. Rencananya, Senin mendatang pelanggaran perda ini langsung disidangkan di PN Tarakan sekitar pukul 10.00 Wita. Sementara untuk pemilik gula dan daging ilegal di Sebengkok akan dikenakan pelanggaran berlapis. Yaitu melanggar perda mengenai izin tempat usaha. Termasuk Perda 13/2002 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan Kota Tarakan. “Dalam perda ini dikatakan setiap warga wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu tidak mematuhi undang-undang Bea Cukai mengenai perdagangan lintas Negara,” beber Dison. Yaitu, untuk membawa gula dan daging asal Malaysia masuk ke Indonesia harusnya mengantongi izin resmi. “Yang jelas peredaran dan perdagangan gula Tawau Malaysia dilarang di Indonesia. Kasus ini akan kami kembangkan,” tuturnya. Dison menegaskan, daging apapun mereknya yang berasal dari Negara India memang dilarang beredar di Indonesia. Pasalnya, dari faktor kesehatan dinilai tidak higienis. Seluruh barang bukti yang ditemukan, langsung disita dan diamankan untuk proses persidangan nanti.(ddq)
Komentar Anda mengenai berita "Gula Bersubsidi Kerajaan Malaysia Rambah Tarakan"
|
Buku Tamu
Index Hari Ini
Berita Sebelumnya
|
|
Copyright @2010 Media Link Gedung Biru Jl Soekarno Hatta Km 3,5 Balikpapan 76126 Kalimantan Timur - Indonesia. Telp (0542) 735359-732158, Fax (0542) 735242. |
||