|
Newsflash :
| ||
|
Rubrik
Utama
Tarakan Ekonomi Nunukan Malinau Berau Kaltim Kriminal Bulungan Nasional Internasional Hiburan Olah Raga Politik Metro-Interaktif Kaltara Kolom
|
Berita Utama
Selasa, 9 Maret 2010 Terkait Pemenangan Miranda Goeltom sebagai Bos BI 19 Politisi PDIP Terima Pelicin ![]() JAKARTA - Sidang perdana kasus suap dalam pemilihan Miranda S. Goeltom sebagai deputi gubernur senior (DGS) Bank Indonesia Rp 500 juta dengan terdakwa Dudhie Makmun Murod mulai digelar kemarin. Dari surat dakwaan, terungkap selain Dudhie, ada 18 anggota Fraksi PDIP di DPR periode 1999-2004 yang menerima cek perjalanan. Sejumlah nama tenar anggota FPDIP masuk dalam 18 penerima cek perjalanan. Mereka, ada yang kini masih menjadi anggota DPR. Berdasar surat dakwaan, total uang yang mengalir ke seluruh anggota FPDIP mencapai Rp 9,8 miliar. Setiap anggota fraksi masing-masing menerima Rp 200 juta hingga Rp 1,45 miliar. Uang itu diduga kuat terkait pemenangan Miranda dalam pemilihan DGS. Selain angota FPDIP, nama istri politisi PKS yang juga mantan wakapolri Adang Daradjatun, Nunun Nurbaeti, ikut disebut. Dia diduga berperan memfasilitasi penyerahan cek perjalanan dari penyandang dana ke anggota FPDIP. Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Rum membeberkan, Dudhie dan 18 anggota FPDIP tersebut menerima cek perjalanan semasa menjadi anggota Komisi IX DPR. “Cek perjalanan itu diterima dari Nunun Nurbaeti,” kata Rum dalam persidangan. Nunun menyerahkan cek perjalanan itu melalui Akhmad Hakim Safari MJ alias Arie Malangjudo dalam sebuah pertemuan di Restoran Bebek Bali, Kompleks Taman Ria Senayan, pada Juni 2004. Sebelum pertemuan, Dudhie mengikuti rapat internal FPDIP di ruang rapat fraksi di gedung DPR. Rapat dihadiri seluruh anggota komisi IX (membidangi perbankan), Ketua FPDIP Tjahjo Kumolo dan Sekretaris FPDIP Panda Nababan. Agenda rapat membahas suara anggota FPDIP dalam pemilihan calon DGS BI. “Dalam rapat tersebut, Tjahjo Kumolo menginstruksikan seluruh anggota FPDIP akan mencalonkan dan mendukung Miranda,” kata Rum. Pada 8 Juni 2004, Miranda terpilih dalam pemilihan calon DGS BI melalui mekanisme voting di Komisi IX DPR. Beberapa saat setelah pemilihan, Dudhie dihubungi Panda Nababan melalui telepon seluler. Panda selaku koordinator pemenangan Miranda, memerintahkan Dudhie menemui seseorang bernama Ahmad Hakim Safari alias Arie Malangjudo di Restoran Bebek Bali, untuk menerima titipan dari Nunun Nubaeti. Titipan tersebut berupa amplop berisi cek perjalanan BII (Bank International Indonesia) yang diletakkan dalam tas karton yang sudah dilabeli warna merah, kuning, hijau dan putih. Di restoran tersebut, Dudhie menerima tas karton berwarna merah dari Ahmad Hakim. Selanjutnya, terdakwa menghubungi Panda terkait cek perjalanan tersebut. Panda langsung memerintahkan Dudhie membagikan cek perjalanan tersebut kepada anggota FPDIP di Komisi IX. Dudhie sendiri menerima 10 lembar cek perjalanan BII senilai Rp 500 juta. Sedang ke-18 anggota FPDIP lainnya menerima dengan nilai beragam. Namun, yang terbanyak adalah Panda. Dia mengantongi cek perjalanan senilai Rp 1,45 miliar. Menurut Rum, tindakan Dudhie menerima cek perjalanan terkait pemenangan Miranda dianggap penyalahgunaan wewenang sebagai anggota DPR. “Sebagai anggota komisi IX DPR RI dilarang menerima imbalan dari pihak lain dalam menjalankan tugasnya,” kata Rum. Atas tindakan tersebut, Dudhie dijerat pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 ayat (1) butir b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, dia juga dikenakan pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi. Dalam sidang dakwaan kemarin, Dudhie terancam menjalani hukuman lima tahun penjara dengan denda maksimal senilai Rp 250 juta. Menanggapi pembacaan dakwaan tersebut, alumnus Hull University London itu memilih menerima semua dakwaan. Hal itu diungkapkan Dudhie lewat kuasa hukumnya, Amir Karyatin. “Kami nggak merasa keberatan. Sudah jelas, ngapain diperdebatkan,” ujar Amir setelah persidangan kemarin. Amir menambahkan, kliennya ingin semuanya cepat selesai. Yang penting, lanjutnya, pemeriksaan di KPK kooperatif. “Yakni memberikan keterangan sejelas-jelasnya,” imbuhnya. Karena tidak ada eksepsi, sidang berikutnya adalah pemeriksaan saksi. Di tempat terpisah, Tjahjo Kumolo mengaku tidak tahu-menahu terkait adanya dugaan suap dalam proses pemilihan Miranda tersebut. “Soal indikasi uang saya tidak tahu, sebagaimana kesaksian saya. Biarkan pengadilan yang menilainya. Yang jelas, secara teknis, tidak akan mencampur adukkan antara fraksi dan proses persidangan,” ungkapnya dalam pesan singkat melalui sms kemarin. Sedang Nunun Nurbaeti yang namanya ikut disebut, membantah keterlibatannya. Partahi Sihombing, pengacara Nunun, menegaskan, penyebutan nama kliennya lebih bernuansa politis. “Ini jelas ada muatan politis, kami tidak mengakui itu. Pada saatnya nanti kita akan buktikan jika tidak terbukti dan akan melakukan langkah hukum terhadap orang-orang yang menyebut nama klien saya,” kata Partani saat dihubungi kemarin. Sementara itu, menanggapi penyebutan 18 nama penerima cek perjalanan, KPK akan memperdalam data dan info terbaru dari kasus tersebut. Soal peran Nunun, juru bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan KPK juga akan meneliti lebih lanjut. “Yang jelas, KPK akan mendalami, apalagi Nunun kan pernah dimintai keterangan sebagai saksi. Kita lihat saja perkembangan di pengadilan,” ungkap Johan. (ken/agm) |
Buku Tamu
Index Hari Ini
Berita Sebelumnya
|
|
Copyright @2010 Media Link Gedung Biru Jl Soekarno Hatta Km 3,5 Balikpapan 76126 Kalimantan Timur - Indonesia. Telp (0542) 735359-732158, Fax (0542) 735242. |
||