Newsflash :
SKH Radar Tarakan Koran Terbesar di Utara Kaltim <<>> Selamat Datang di Situs Radar Tarakan <<>> End
Rubrik

Kolom

Berita Utama
Kamis, 11 Maret 2010
DPR Desak KPK Sidik Kasus Century


JAKARTA - Gelar perkara kasus Bank Century oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah berlangsung sejak Jumat (5/3) belum juga menemui titik terang. Hingga kemarin (10/3), tidak ada kejelasan kelangsungan gelar perkara. Bahkan, muncul dugaan adanya perbedaan pendapat terjadi di tubuh KPK.

Hal itu memicu salah seorang inisiator adanya Pansus Hak Angket Century, Eva Kusuma Sundari meminta KPK mempercepat kinerja KPK dalam menetapkan status kasus Bank Century. Bahkan, salah satu anggota DPR RI komisi III itu mengancam akan tidak mengabulkan budget plan atau rencana anggaran KPK. “Semua partner di komisi III punya otonomi budget. Kami bisa menggunakan hak budget berdasar kinerja. Kalau komisi III menganggap penanganan kasus Century tidak ada progress, kami akan tolak peningkatan anggaran KPK,” ungkap Eva ketika dihubungi kemarin.

Sebelumnya, Eva sudah mengungkapkan pernyataan serupa dalam sidang praperadilan kasus Bank Century oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari yang sama. Politikus PDIP itu menegaskan, DPR selama ini pernah menolak menyetujui budget plan periode 2006-2007 untuk Kejaksaan Agung. Alasannya, kelayakan budget plan tersebut dianggap tidak memuaskan. “Kami terpaksa tidak dapat menaikkan anggaran,” kata Eva. Langkah serupa dapat diterapkan kepada KPK.

Eva menuturkan, Komisi III DPR dipastikan akan meninjau gelar perkara kasus Bank Century. Dia mengatakan, KPK harus menaikkan status penanganan menjadi penyidikan. “Apa masih level penyelidikan, atau sudah ada pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya. Sebab, KPK telah melaksanakan pengusutan kasus bank Century sejak awal September 2009.

KPK sebenarnya telah menyerahkan laporan penanganan kasus Bank Century ke DPR. Namun, kata Eva, DPR belum tahu adanya hambatan di tubuh internal KPK. Berdasar informasi yang diterimanya, memang telah terjadi voting antar pimpinan KPK. Dua pimpinan diduga tidak menyetujui melanjutkan penyelidikan ke penyidikan kasus Bank Century.

Selain itu, ada perbedaan pendapat antara juru bicara KPK Johan Budi SP dan Wakil Ketua KPK M. Jasin. Pada Sabtu (6/3) setelah gelar perkara pertama, Jasin mengungkapkan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Fasilitas Pendanaan Jangka Panjang (FPJP) ke Bank Century. Sementara, pada Senin (8/3), Johan mengungkapkan, indikasi korupsi itu belum final, sehingga PK perlu mendalami kasus tersebut. “Itu artinya apa. Berarti di dalamnya ada dinamika, pimpinan tidak satu suara,” kata Eva.

Menurut Eva, ancaman penolakan budget plan terkait sikap KPK tersebut dapat menjadi peluang untuk mendorong percepatan penanganan kasus Bank Century. Sebab, DPR saat ini tengah membahas Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP). Sekitar Juli hingga Agustus 2010, DPR sudah mulai merancang RAPBN 2011. “Jadi ini bisa dipakai untuk dorong KPK,” imbuhnya.

Menanggapi ancaman Eva, dua wakil ketua KPK, Jasin dan Chandra Hamzah, menegaskan tidak ada beda pendapat dalam tubuh internal KPK. “Pimpinan KPK tetap solid dan bekerja secara kolektif. Yang jelas KPK tetap bekerja secara profesional,” ungkap Jasin kemarin. Senada dengan Jasin, Chandra mengungkapkan hal itu tidak benar. “Voting aja belum dilakukan, bagaimana bisa beda pendapat, silahkan anggota DPR sebut nama, itu hak dia bersuara,” ujarnya.

 

Setelah Diperiksa 10 Jam, Mantan Dirut Century Bungkam

 

Di tengah sorotan DPR, KPK kemarin memeriksa mantan Dirut Bank Century Hermanus Hasan Muslim. Setelah pemeriksaan yang dimulai 10.00 hingga pukul 20.15, Hermanus tidak bersedia melayani wawancara wartawan. Dia meninggalkan gedung KPK dengan kawalan petugas kejaksaan.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, Hermanus diperiksa dalam kasus Century. “Pemeriksaan masih terkait upaya KPK dalam penyelidikan kasus Bank Century,” kata Johan di gedung KPK tadi malam.

Namun, Johan tidak merinci soal pemeriksaan atas Hermanus tersebut. “Ini masih dalam penyelidikan,” tandasnya. Hermanus sebelumnya diganjar tiga tahun penjara oleh PN Jakarta Pusat pada Agustus 2009. Majelis hakim menganggap perbuatan Hermanus melanggar pasal 49 ayat (2) huruf b UU No 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain penjara, Hermanus didenda Rp 5 miliar subsider 5 bulan kurungan. (ken/agm/pra/ara/jpnn)

 



Buku Tamu

Putra
7-9-2010 22:22:35

Saya adalah mahasiswa slah satu Universitas d Surabaya, Setelah saya balik dari Srabaya selama 3 tahun. Ternyata tdk ada perubahan yg signifikan trhdap Tarakan, dilihat dari beberapa aspek yaitu: Bandara Juata dikatakan Internasional tp mengurus bagasi penumpang msih ada mslah sperti kerusakan dan khilangan brang trus bangunan yg blum memadai, seharusnya hal ini cpet dbngun gedung baru untk menarik byk penrbangan k Tarakan shingga ekonomi Trakan cpat naik.  untuk jalan menuju ke UB melawati Gunung Amal, yg saya sndiri melihat ini rawan kecelakaan, apa lagi UB ud menjadi Negeri yg berada di satu2x Kaltara dan karena gunungnya trlalu tinggi maka ada perlunya perbaikan jalan untuk mempermudah akses perkuliahan. Tolong kpada Pmerintah Tarakan melihat ini, krena ini demi kemjuan kita bersama dan untuk Kaltara, mohon maaf salah kata dari saya, kritik dan saran ini hanya untuk membangun kota Tarakan yg kita cintai ini.



anak tarakan
22-8-2010 18:30:27

yang terhormat, bapak bapak polisi di kota tarakan. mohon di tertibkan bagi para pengguna kendaraan roda dua yang menggunakan lampu kabut berwarna kuning, apakah itu sesuai dengan standarisasi untuk kendaraan roda dua..?

masih banyak ditemui pengguna jalan menggunakan ponsel saat mengendarai kendaraan roda dua atau roda empat..!!



y_rachmadillah
5-8-2010 19:15:02

Semoga selalu Oc. Good bless.



abdul
20-7-2010 18:12:50

pt adani global melakukan pelanggaran kebun rakyat, tidak mau membayar tetapi melakukan pencurian buah labu. pemilik kebun rakyat tersebut yang tergabung dalam koperasi suka maju telah menuntut dengan claim 172 juta



Deny t.
14-7-2010 06:08:08

tolong info lowongan kerja di kota tarakan di tampilkan



erien
1-7-2010 13:54:11

Assalamu'alaikum....

Ijin gabung ney bwt radar Tarakan,,minta tolong info kerja diMalinau, dan minta tolong posting wilayah Malinau donk. Terima kasih sebelumnya

Wassalam

BR,

Erien



ardiyansyah
22-6-2010 07:55:33

tolong dong... info lowongan kerja ditarakan dimuat juga di website radar tarakan... biar radar tarakan terlihat lebih profesional.... tolong yah. buat radar tarakan tolong ditanggapi. terima kasih... maju terus radar tarakan,, n maju terus kota paguntaka.



maleakhi
20-6-2010 09:13:44

semoga yg terpilih menjadi bupati bulungan yg kinerjanya tlh di rsakn oleh masyarakat bulungan, lanjutkn!!



SATPOL PP KOTA TARAKAN
16-6-2010 10:46:09

Untuk saudara NItcH yang memberikan laporan melalui buku tamu website Radartarakan.co.id tanggal 14-6-2010 pukul 15:09:51, tentang ORANG GILA yang berkeliaran di sekitar THM dan Toko Makmur Kota Tarakan, dalam waktu yang tidak terlalu lama akan kami tindak lanjuti.

Atas kerjasama dan perhatiannya kami ucapkan terima kasih.....

by ADMIN

SATPOL PP KOTA TARAKAN



nitch
14-6-2010 15:09:51

gimana cara mengatasi masalah orang gila yg berkeliaran di jalan??

belakangan ini, warga sekitar hotel makmur-THM diresahkan oleh orang gila. orang gila ini perna memukul orang, membawa sajam, (maaf) memperlihatkan kelaminnya sehingga membuat orang2 disekitar menjadi takut. pernah kami melaporkan ke satpol PP, tapi dijawab mereka menunggu dana karena tidak ada ruang/kamar RS yang bisa menampung orang gila tersebut.

gimana mo jadi new singapore klo org gila dibiarkan saja?? apa kata dunia??



Index Hari Ini

    Berita Sebelumnya


    Copyright @2010 Media Link
    Gedung Biru Jl Soekarno Hatta Km 3,5 Balikpapan 76126 Kalimantan Timur - Indonesia.
    Telp (0542) 735359-732158, Fax (0542) 735242.