|
Newsflash :
| ||
|
Rubrik
Utama
Tarakan Ekonomi Nunukan Malinau Berau Kaltim Kriminal Bulungan Nasional Internasional Hiburan Olah Raga Politik Metro-Interaktif Kaltara Kolom
|
Berita Utama
Kamis, 11 Maret 2010 DPR Desak KPK Sidik Kasus Century JAKARTA - Gelar perkara kasus Bank Century oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah berlangsung sejak Jumat (5/3) belum juga menemui titik terang. Hingga kemarin (10/3), tidak ada kejelasan kelangsungan gelar perkara. Bahkan, muncul dugaan adanya perbedaan pendapat terjadi di tubuh KPK. Hal itu memicu salah seorang inisiator adanya Pansus Hak Angket Century, Eva Kusuma Sundari meminta KPK mempercepat kinerja KPK dalam menetapkan status kasus Bank Century. Bahkan, salah satu anggota DPR RI komisi III itu mengancam akan tidak mengabulkan budget plan atau rencana anggaran KPK. “Semua partner di komisi III punya otonomi budget. Kami bisa menggunakan hak budget berdasar kinerja. Kalau komisi III menganggap penanganan kasus Century tidak ada progress, kami akan tolak peningkatan anggaran KPK,” ungkap Eva ketika dihubungi kemarin. Sebelumnya, Eva sudah mengungkapkan pernyataan serupa dalam sidang praperadilan kasus Bank Century oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari yang sama. Politikus PDIP itu menegaskan, DPR selama ini pernah menolak menyetujui budget plan periode 2006-2007 untuk Kejaksaan Agung. Alasannya, kelayakan budget plan tersebut dianggap tidak memuaskan. “Kami terpaksa tidak dapat menaikkan anggaran,” kata Eva. Langkah serupa dapat diterapkan kepada KPK. Eva menuturkan, Komisi III DPR dipastikan akan meninjau gelar perkara kasus Bank Century. Dia mengatakan, KPK harus menaikkan status penanganan menjadi penyidikan. “Apa masih level penyelidikan, atau sudah ada pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya. Sebab, KPK telah melaksanakan pengusutan kasus bank Century sejak awal September 2009. KPK sebenarnya telah menyerahkan laporan penanganan kasus Bank Century ke DPR. Namun, kata Eva, DPR belum tahu adanya hambatan di tubuh internal KPK. Berdasar informasi yang diterimanya, memang telah terjadi voting antar pimpinan KPK. Dua pimpinan diduga tidak menyetujui melanjutkan penyelidikan ke penyidikan kasus Bank Century. Selain itu, ada perbedaan pendapat antara juru bicara KPK Johan Budi SP dan Wakil Ketua KPK M. Jasin. Pada Sabtu (6/3) setelah gelar perkara pertama, Jasin mengungkapkan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Fasilitas Pendanaan Jangka Panjang (FPJP) ke Bank Century. Sementara, pada Senin (8/3), Johan mengungkapkan, indikasi korupsi itu belum final, sehingga PK perlu mendalami kasus tersebut. “Itu artinya apa. Berarti di dalamnya ada dinamika, pimpinan tidak satu suara,” kata Eva. Menurut Eva, ancaman penolakan budget plan terkait sikap KPK tersebut dapat menjadi peluang untuk mendorong percepatan penanganan kasus Bank Century. Sebab, DPR saat ini tengah membahas Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP). Sekitar Juli hingga Agustus 2010, DPR sudah mulai merancang RAPBN 2011. “Jadi ini bisa dipakai untuk dorong KPK,” imbuhnya. Menanggapi ancaman Eva, dua wakil ketua KPK, Jasin dan Chandra Hamzah, menegaskan tidak ada beda pendapat dalam tubuh internal KPK. “Pimpinan KPK tetap solid dan bekerja secara kolektif. Yang jelas KPK tetap bekerja secara profesional,” ungkap Jasin kemarin. Senada dengan Jasin, Chandra mengungkapkan hal itu tidak benar. “Voting aja belum dilakukan, bagaimana bisa beda pendapat, silahkan anggota DPR sebut nama, itu hak dia bersuara,” ujarnya.
Setelah Diperiksa 10 Jam, Mantan Dirut Century Bungkam
Di tengah sorotan DPR, KPK kemarin memeriksa mantan Dirut Bank Century Hermanus Hasan Muslim. Setelah pemeriksaan yang dimulai 10.00 hingga pukul 20.15, Hermanus tidak bersedia melayani wawancara wartawan. Dia meninggalkan gedung KPK dengan kawalan petugas kejaksaan. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, Hermanus diperiksa dalam kasus Century. “Pemeriksaan masih terkait upaya KPK dalam penyelidikan kasus Bank Century,” kata Johan di gedung KPK tadi malam. Namun, Johan tidak merinci soal pemeriksaan atas Hermanus tersebut. “Ini masih dalam penyelidikan,” tandasnya. Hermanus sebelumnya diganjar tiga tahun penjara oleh PN Jakarta Pusat pada Agustus 2009. Majelis hakim menganggap perbuatan Hermanus melanggar pasal 49 ayat (2) huruf b UU No 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain penjara, Hermanus didenda Rp 5 miliar subsider 5 bulan kurungan. (ken/agm/pra/ara/jpnn)
|
Buku Tamu
Index Hari Ini
Berita Sebelumnya
|
|
Copyright @2010 Media Link Gedung Biru Jl Soekarno Hatta Km 3,5 Balikpapan 76126 Kalimantan Timur - Indonesia. Telp (0542) 735359-732158, Fax (0542) 735242. |
||