|
Newsflash :
| ||
|
Rubrik
Utama
Tarakan Bulungan Malinau Nunukan Berau Kaltim Kriminal Nasional Ekonomi Internasional Hiburan Olah Raga Kaltara Tana Tidung Politik Metro-Interaktif |
Berita Utama
Kamis, 2 September 2010 26 Anggota DPR 1999-2004 Tersangka Terkait Kasus Cek Perjalanan Miranda Goeltom- JAKARTA - Politisi senior PDIP sekaligus anggota Komisi III DPR Panda Nababan akhirnya resmi menjadi tersangka kasus suap penerimaan cek perjalanan (travelers cheque) atas pemenangan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI). Selain Panda, kemarin (1/9) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara mengejutkan mengumumkan 25 tersangka lainnya dalam kasus yang sama. Semuanya adalah anggota Komisi XI DPR periode 1999-2004. Ini adalah rekor, dimana pengumuman tersangka dalam satu hari ada 26 tersangka. Selain Panda Nababan, mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Paskah Suzetta yang juga pernah duduk di DPR periode 1999-2004 juga ditetapkan sebagai tersangka. “Semua tersangka adalah anggota DPR periode itu (1999-2004),” kata Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto di gedung KPK kemarin. Menurut Bibit, mereka semua adalah tersangka baru dalam kasus yang terjadi saat pemilihan Miranda sebagai DGS BI di Komisi IX pada 2004. Bibit menambahkan, penetapan 26 tersangka tersebut adalah hasil penyidikan dan pengembangan berdasar fakta-fakta yang terkuak dalam persidangan sebelumnya. KPK membagi 26 tersangka itu dalam enam kelompok yang tertuang dalam 6 berkas surat perintah penyidikan (sprindik). “Ini (pengelompokan) berdasarkan aliran pemberi dan penerimanya yang dibagi jadi enam kelompok,” kata Bibit. Dia lalu membeberkan satu persatu kelompok tersebut. Pertama, nama-nama tersangka yang tertuang dalam surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor 40/01/VIII/2010 tertanggal 27 Agustus 2010. “Mereka berinisial HY bersama AHZ, MBS, PSz, BS, dan AZA,” kata Bibit. Inisial HY mengacu pada nama Hamka Yandhu yang pada 17 Mei lalu telah divonis penjara 30 bulan Pengadilan Tipikor dalam kasus yang sama. Sedangkan kelima inisial lainnya adalah Ahmad Hafiz Zawawi, Marthin Bria Seran, Paskah Suzetta, Bobby Suhardiman, dan Antony Zeidra Abidin. Kedua, para tersangka yang termuat dalam sprindik bernomor 42/01/VIII/2010 tanggal 27 Agustus 2010. Bibit menguraikan inisial tersangka kelompok kedua adalah HY bersama MN, ARS, RK, BA dan HB. HY muncul dua kali dalam sprindik terpisah. Inisial MN adalah TM Nurlif. Selanjutnya adalah Asep Ruchimat Sudjana, Reza Kamarullah, Baharuddin Aritonang dan Hengky Baramuli. Tersangka pada kelompok satu dan dua berasal dari Fraksi Partai Golkar. Kelompok ketiga, dihuni orang-orang berinisial SU dan DT. Diketahui keduanya adalah anggota DPR yang berasal dari Fraksi PPP. Mereka adalah Sofyan Usman dan Daniel Tandjung. Sprindik untuk kelompok ini benomor 43/01/VIII/ 2010 tanggal 27 Agustus 2010. Sedangkan untuk kelompok empat sampai terakhir, merupakan tersangka yang berasal dari Fraksi PDIP yang berjumlah 14 orang. Untuk kelompok empat berkas sprindiknya bernomor 45/01/VIII/ 2010 tanggal 27 Agustus 2010. “Inisialnya NLM, SP, SW dan MP,” ucap Bibit. Diketahui mereka adalah Ni Luh Mariani Tirtasari, Sutanto Pranoto, Soewarno dan Matheos Pormes. Kelompok lima, berinisial PN, EP, MI, BD dan JT. Nah, Panda Nababan termasuk dalam kelompok ini. Selain Panda, tersangka lainnya adalah Engelina Pattiasina, Budiningsih, Muhammad Iqbal, dan Jeffrey Tongas Lumban. Sprindik kelompok ini bernomor , 44/01/VIII/ 2010 tanggal 27 Agustus 2010. Sedangkan kelompok terakhir, salah satu tersangkanya adalah sang pelapor kasus ini. Dia adalah Agus Condro Prayitno. Yang oleh Bibit disebut dengan inisial ACP. Selain ACP, inisial tersangka lainnya adalah MM, RL, PS dan WMT. Mereka adalah Max Moein, Rusman Lumbantoruan, Poltak Sitorus, dan Williem Tutuarima. “Sprindiknya 41/01/VIII/2010,” terang Bibit. Untuk kelompok empat hingga enam, tersangka dikelompokkan bersama dengan Dudhie Makmun Murod. Dimana Dudhie-lah yang membagikan uang itu kepada mereka. Lebih lanjut Bibit menegaskan kini pihaknya masih mengembangkan penyelidikan untuk menjerat tiga orang lainnya yang juga diduga menerima uang pelicin untuk pemenangan Miranda Goeltom itu. Selain itu, Bibit menerangkan untuk beberapa anggota Fraksi TNI Polri yang diduga juga menerima suap, KPK telah menyerahkan berkasnya ke Panglima TNI. Menurutnya, yang lebih berwenang untuk menangani anggota TNI Polri tersebut adalah pihak militer. “Tanyakan langsung saja perkembangannya ke Panglima,” ucap purnawirawan Polisi itu. Tiga nama anggota Fraksi TNI Polri yang diduga menerima uang suap tersebut adalah Sulistiyadi, Suyitno dan Dardup Yusup. Sebaliknya, saat ditanya tentang perkembangan Nunun Nurbaeti istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun, yang disebut-sebut sebagai pihak yang memfasilitasi penyerahan cek perjalanan dari penyandang dana kepada anggota FPDIP, Bibit menjawab diplomatis. “Kami masih terus menelusuri keterlibatannya. Pokoknya kalau terbukti, baik pemberi maupun penerima akan dijerat semua,” imbuh pria kelahiran Madiun itu. Selain itu, saat disinggung tentang penetapan tersangka yang merupakan politisi PDIP diindikasikan sebagai intervensi beberapa pihak, nada Bibit langsung meninggi. Bibit cepat membantahnya. Dia mengatakan KPK tidak sedikitpun mendapat intervensi dalam menangani kasus ini. Seperti yang diketahui, sebelumnya kasus suap penerimaan cek perjalanan (travelers cheque) atas pemenangan Miranda Goeltom sebagai deputi gubernur senior Bank Indonesia (DGS BI) pada 2004 telah menyeret beberapa politisi lainnya. Yakni Udju Djuhaeri, Endin A.J. Soefihara, Dudhie Makmun Murod, dan Hamka Yandhu. Mereka divonis antara dua tahun hingga 30 bulan. Ketua DPP Partai Golkar Priyo Budi Santoso menyatakan tak mempermasalahkan penetapan itu. Menurut Priyo, merupakan kewenangan KPK untuk melakukan penuntasan kasus korupsi. Sepanjang sesuai dengan penegakan hukum, Partai Golkar tentu akan menyerahkan pada mekanisme yang ada. “Kami tidak akan menangisi, tapi jangan dipolitisir,” kata Priyo di gedung parlemen, Jakarta kemarin (1/9). Langkah untuk tidak mempolitisasi, kata Priyo, tentu dengan mengungkap siapapun yang terlibat. Penerima maupun pemberi suap tentu wajib ditindak secara hukum. “Siapapun saja, termasuk pejabat kabinet ataupun di parlemen,” tegasnya. Sebagai wakil ketua DPR, Priyo mendukung KPK memproses keterlibatan politisi dalam kasus korupsi. Tentunya, hal itu diusut dari partai manapun. KPK diminta bekerja tidak berdasar pesanan. “Jangan hanya dari partai besar tapi dari partai apapun. Saya yakin KPK tidak bekerja berdasar pesanan,” terang Priyo. Terkait status tersangka Paskah, Priyo tidak tahu pasti apakah mantan Ketua DPP Partai Golkar itu benar-benar terlibat. Priyo berharap KPK menekankan asas praduga tak bersalah dalam kasus ini. “Asas praduga tidak bersalah masih memungkinkan ikhtiar bagi seseorang dituduh untuk kemudian ada pembelaan disana,” ujarnya. Meskipun, dalam sejarahnya, tidak ada seorangpun tersangka KPK yang lolos dari jerat pidana. Priyo menegaskan. KPK harus mengusut tuntas setiap pihak yang terlibat dalam kasus suap ini. “Semuanya, sampai akarnya, harap diusut sampai habis,” ujarnya. Baginya, ada hal yang ganjil ketika KPK justru belum menyentuh sumber aib ini. “Kalau gagal kesana reputasi jadi taruhan,” ujarnya mengingatkan. Sebaliknya, kalau KPK berhasil tunjukkan sumber bencana dan diperiksa secara terbuka disampaikan ke publik, citra positif akan didapat. (ku
e stealth mobile spy e stealth mobile spy http://www.formspring.me/nternosttave # Dikirim oleh AcuTNlIFRMzWvijXv | 9-2-2012 18:46:38
e stealth mobile spy e stealth mobile spy http://www.formspring.me/nternosttave
# Dikirim oleh eTrKUnzdDL | 9-2-2012 18:46:27
Komentar Anda mengenai berita "26 Anggota DPR 1999-2004 Tersangka"
|
Buku Tamu
Index Hari Ini
Berita Sebelumnya
|
|
Copyright @2010 Media Link Gedung Biru Jl Soekarno Hatta Km 3,5 Balikpapan 76126 Kalimantan Timur - Indonesia. Telp (0542) 735359-732158, Fax (0542) 735242. |
||