17-4-2010
Sebatik Harus Jadi Kotamadya Dulu

PROGRAM Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) sejak otonomi daerah bermula, salah satunya adalah mewujudkan Kecamatan Sebatik sebagai satu kawasan perdagangan bebas (free trade zone).
“Untuk memenuhi itu, Sebatik harus menjadi kota madya terlebih dahulu,” ungkap Bupati Nunukan H Abdul Hafid Achmad saat memberikan pengarahan dan pembekalan kepada penjabat kepala desa dari tiga kecamatan yang belum lama ini dimekarkan, yakni Kecamatan Nunukan, Sebatik dan Sebatik Barat.
Selain itu, bupati juga yakin, dengan potensi sumber daya alam yang dimiliki Pulau Sebatik ditambah dukungan masyarakatnya, kemudian dikelola dengan teknologi tepat guna, maka meski daerahnya sempit, Sebatik ke depan akan menjadi daerah yang maju dan berkembang.
Acara yang berlangsung di ruang Perbatasan Kantor Bupati Nunukan ini, juga dihadiri Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Nunukan Drs Zainuddin HZ MSi.
Lanjut bupati, pemekaran beberapa desa di Sebatik merupakan upaya dari pemerintah untuk memenuhi Sebatik menjadi 4 kecamatan sebagai syarat awal agar menjadi kota madya.
“Setelah SK ini diberikan, saya berharap penjabat kepala desa dapat segera mengambil langkah-langkah untuk mempersiapkan desanya menjadi desa definitif,” pesannya.
Bupati juga menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mengembangkan kecamatan-kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Nunukan dengan pola yang berbeda-beda, berdasarkan atas kultur dan latar belakang daerah tersebut, tak terkecuali Sebatik.
Dan bupati berharap masyarakat Sebatik juga memiliki komitmen dan dukungan yang tinggi terhadap wacana pemekaran Pulau Sebatik.
Sementara itu, Sekkab Nunukan Drs Zainuddin HZ MSi menambahkan, pada dasarnya kabupaten Nunukan memiliki dua tanggung jawab moral yaitu sebagai pagar budaya di batas negara dan memberikan pelayanan publik secara maksimal.
Terhadap pemekaran Sebatik, Gubernur Kaltim H Awang Faroek juga telah menyampaikan dukungan terhadap pembentukan kota madya di Sebatik. Terkait tentang anggaran desa, Zainuddin menjelaskan, bahwa desa yang mendapat Alokasi Dana Desa (ADD) adalah, desa yang memenuhi syarat sebagai desa. Terkait dengan rencana desa-desa yang akan didefinitifkan, Zainuddin berharap, setiap mengajukan nama-nama desa yang akan didefinitifkan untuk kemudian dikonsultasikan atau diagendakan dalam agenda dengar pendapat (Hearing) dengan DPRD, agar mendapat anggaran sebelum anggaran perubahan.
Acara yang dipandu oleh Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Nunukan Ir H Helmi ini, juga diisi dengan dialog dan tanya jawab.
Menjawab pertanyaan Penjabat Kades Balansiku tentang kebutuhan alat-alat perkantoran untuk mendukung percepatan desanya menjadi definitif, Ir H Helmi menyampaikan bahwa, untuk sementara waktu dapat menggunakan sarana dari desa induk, namun Helmi menegaskan bahwa BPMPD akan terus mendampingi. (ica/titus-Humas)