30-4-2010
180 Kg Daging Merek Alana Dimusnahkan

SEBANYAK 180 kilogram (kg) lebih daging ilegal merek Alana pagi kemarin (29/4) dimusnahkan. Daging itu merupakan hasil razia tim pengawasan daging ilegal Kota Tarakan sepanjang Januari hingga Maret tahun ini. Tim tersebut terdiri dari, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Peternakan dan Tanaman Pangan (Disnaktapan), Polisi Militer (PM), Kepolisian, Stasiun Karantina Hewan, Disperindagkop-UKM dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Tarakan. Pemusnahannya dilakukan di incenerator TPA Aki Babu.
“Daging sebanyak itu hasil razia tim pada dua tempat. Pertama, 120 kg disita dari pedagang yang kebetulannya menyimpannya di pasar, dan kedua 60 kg disita dari tangan pemiliknya di rumah. Kedua penyitaan tersebut dilakukan pada Maret ini,” ucap Sugeng SPt, Ketua Tim Pengawasan Peredaran Daging Ilegal Kota Tarakan.
Kenapa harus dirazia, disita lalu dimusnahkan ? “Sesuai peraturan karantina hewan, daging India ini terindikasi mampu menularkan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Intinya, tak layak dikonsumsi oleh masyarakat,” ujarnya lagi.
Proses pemusnahan tersebut disaksikan oleh perwakilan dari Kepolisian, Kejaksaan dan aparat terkait lainnya. Tahun lalu, timwas daging ilegal Tarakan berhasil menyita dan memusnahkan 1 ton lebih daging Alana. Itu merupakan hasil razia tim sepanjang tahun 2009. Dan, dari pengalaman biasanya peredaran daging ini akan meningkat saat ada perayaan hari besar keagamaan seperti Idul Fitri, Natal dan lainnya. Juga pada saat ada hajatan seperti pernikahan dan sejenisnya yang digelar masyarakat.
“Razia, sesuai instruksi Wali Kota Tarakan pada surat keputusan (SK)-nya, akan rutin dilakukan setiap tahun. Karena, masih saja ada pengusaha atau masyarakat yang mendatangkan daging ilegal ini lewat Tawau meski dalam jumlah tak begitu besar,” jelasnya.
Lantas, bagaimana proses bongkar muatnya hingga terlepas dari pantauan petugas ? “Biasanya mereka mendatangkan lewat laut, dan bongkar muatnya dilakukan pada sejumlah pelabuhan tikus,” imbuh PNS yang sehari-harinya bertugas di Disnaktan Tarakan ini. Sugeng menuturkan, umumnya daging Alana ini digunakan untuk bahan utama membuat pentolan (meat ball) pada dagangan bakso. “Sekitar 60 persen pedagang bakso sementara sisanya, 40 persen dimanfaatkan untuk sajian pada hajatan seperti pernikahan,” tandasnya.Seperti diketahui, harga murah yang ditawarkan oleh pedagang daging ilegal tak pelak menjadi daya tarik utama bagi masyarakat untuk membelinya. “Nah, lewat razia ini peredaran daging ilegal pun mampu dipersempit. Hingga peluang bagi peredaran daging lokal membesar. Saya kira, meski harganya sedikit tinggi, masyarakat Tarakan mampu membeli daging lokal yang kualitas dan higienitasnya teruji,” tambahnya.(ndy)