15-3-2010
Keluar Tak Bawa KTP Bisa

TARAKAN - Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan Dison mengingatkan kepada warga, agar ketika berada di luar rumah atau bepergian, untuk tidak lupa membawa kartu tanda penduduk (KTP) yang asli. Pasalnya, mulai 2010 ini, Satpol PP tidak akan memberikan toleransi kepada warga yang tidak memiliki KTP.
“Kami ingatkan, agar setiap bepergian selalu membawa KTP. Apalagi jika bepergian ke tempat-tempat yang rawan tindak kriminal,” kata Dison kepada Radar Tarakan.
Dijelaskan Dison, untuk pelanggaran warga yang tidak memiliki KTP ini, bisa langsung diyustisikan di Pengadilan Negeri untuk tindak pidana ringan (tipiring). “Denda rata-rata yang dikenakan untuk pelanggaran ini adalah Rp100 ribu,” ujar Dison.
Menurutnya, penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan nomor 05 tahun 2002 tentang Penyelenggaraan dan Pengendalian Penduduk Kota Tarakan ini tidak akan tebang pilih. Yang jelas, setiap warga Negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun ke atas, wajib memiliki KTP.
Sepanjang tahun 2010 ini, sedikitnya sudah empat orang warga yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tarakan lantaran saat dirazia tidak memiliki KTP. “Empat orang ini berpasangan. Satu pasangan kami temukan mojok di Pantai Amal dan satu pasangan lagi ditemukan sedang mojok di Embung Persemaian,” ujar Dison.
Diakuinya, dalam beberapa waktu ini, Satpol PP Tarakan memang makin intensif melakukan partoli terutama pada malam hari di tempat-tempat yang dianggap rawan tindak kriminalisasi. Seperti pantai Amal, Gunung Selatan, Embung Persemaian dan lainnya. “Kalau warga tidak dapat menunjukkan KTP dengan alasan ketinggalan ataupun mati masa berlakunya, langsung kami yustisikan di pengadilan,” tegas Dison.
Bagaimana jika menunjukkan SIM (surat izin mengemudi)? “Itu berbeda. Yang kami minta tunjukkan KTP bukan SIM!” tegasnya lagi.(ddq)