19-3-2010
Deportasi atau Dikembalikan ke Laut ?

SEBANYAK 103 manusia perahu asal Tawi-Tawi Filipina yang ditangkap Polres Berau di kecamatan Biduk-Biduk beberapa waktu lalu rencananya akan dikirim ke Tarakan. “Kami menerima informasi dari pihak Imigrasi bahwa ke-103 manusia perahu itu rencananya dikirim ke Tarakan. Kabarnya, mau dideportasi tapi penetapan langkah pastinya bukan kewenangan kami,” ucap Tajuddin Tuwo, Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Tarakan.
Lanjutnya, pihak Imigrasi Tarakan yang wilayah kerjanya hingga ke Berau ini, meminta bantuan kepada Dinsosnaker perihal yang dapat menjadi peranannya. Diantaranya, konsumsi dan akomodasi. Hal tersebut disampaikan secara tertulis kepada Dinsosnaker. “Di sini perlu ada penekanan, kami siap mengakomodir konsumsi dan akomodasi sepanjang tidak bersentuhan dengan status mereka. Karena laporan ini juga kami terima dari Polres Tarakan yang dimintai bantuan Polres Berau. Kalau sudah menyangkut pelanggaran hukum, kan menjadi ranah Polres. Tapi entah bagaimana situasinya, kami akan meminta kejelasan,” ujarnya.
Terkait persiapan konsumsi dan akomodasi, Dinsosnaker Tarakan mengaku tak ada masalah. Khususnya masalah konsumsi, pihaknya akan menggunakan stok beras yang dicadangkan bagi kepentingan bencana alam dan sebagainya. Jumlahnya pun mencapai puluhan ton, dan berada di gudang Dolog Tarakan. “Untuk pemondokkan antara kami dan Polres Tarakan tengah mencari jalan keluarnya bersama-sama,” jelasnya.
Lantas, apakah benar akan dideportasi, sementara legalitas manusia perahu tersebut tak ada, berikut dokumen-dokumen terkait keimigrasian pun mereka tak pernah tahu. “Masalah ini adalah kewenangan pihak imigrasi. Dari situ, kita dapat tahu bagaimana prosedurnya nanti, apakah deportasi atau langkah lainnya,” terang Tajuddin kepada wartawan harian ini, kemarin.
Guna mempertegas langkah pengiriman dan tindaklanjut keberadaan manusia perahu tersebut saat jadi dikirimkan ke Tarakan, Dinsosnaker pun mengoordinasikan masalah ini ke Imigrasi Tarakan. Disana, mereka ditemui oleh Pjh Kepala Imigrasi Tarakan Jamaluddin. “Untuk deportasi kita harus lihat beberapa hal. Apakah Filipina siap mengakui mereka sebagai warga negaranya, lalu apakah mereka ada kelengkapan dokumen lainnya. Ini yang sulit karena identitas diri pun mereka tak punya,” ucap Jamaluddin saat berkoordinasi dengan Kepala Dinsosnaker Tajuddin dan salah seorang stafnya, Bambang.
Kata Jamaluddin lagi, harus jelas status manusia perahu ini agar mudah menetapkan opsi yang akan diambil oleh pihak terkait. “Kalau mau dideportasi, indikasinya ada sendiri. Kini tergantung bagaimana pihak kepolisian menetapkan status mereka, terdampar ataukah telah terjadi pelanggaran wilayah,” tandas Jamaluddin sembari mengungkapkan bahwa jumlah perahu yang digunakan 103 manusia perahu tersebut sebanyak 16 unit dan kini berada di perairan Batu Putih.
Tunggu Keputusan Kemenlu dan Kedubes Filipina
Sementara itu, secara terpisah saat dihubungi melalui telepon selulernya oleh Tajuddin, Kepala Dinsos Provinsi Kaltim Drs H Bere Ali MSi mengarahkan agar pemkot Tarakan dan Imigrasi Tarakan menunggu keputusan dari Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Filipina di Jakarta. Hal ini, akan memastikan status dari ke-103 manusia perahu tersebut.
“Jadi, sementara ini pemkot Tarakan tak akan menerima dulu rencana pengiriman mereka ke Tarakan. Selain arahan dari kepala dinsos provinsi tadi, juga untuk mengetahui batas waktu lamanya mereka berada di Tarakan hingga ada langkah lanjutan,” ucap Tajuddin usai menelepon kepala dinsos provinsi Kaltim.
Sebenarnya, kata Tajuddin ada dua pilihan saja yakni deportasi dengan biaya pemulangan ditanggung pemerintah atau menggiring manusia perahu ini kembali ke wilayah asalnya di perairan Tawi-tawi, Filipina. “Untuk deportasi, sebenarnya bisa lewat Berau saja. Untuk pengurusan segala sesuatunya, pihak Imigrasi Tarakan akan ke Berau. Atau langkah lainnya, lewat Tarakan dan kami (dinsosnaker,Red) siap mengakomodir konsumsi dan akomodasi. Pilihan tersebut, kelak tergantung pihak yang menangkap mereka,” tambahnya. (ndy)